Selasa, 7 Oktober 2025

Ucapan Edy Mulyadi

Kuasa Hukum Bandingkan Penanganan Kasus Edy Mulyadi dengan Arteria Dahlan: Kenapa Tebang Pilih

Tim kuasa hukum Edy Mulyadi bandingkan kasus kliennya dengan Arteria Dahlan: Kenapa tebang pilih?

Penulis: Shella Latifa A
tangkap layar dari kanal YouTube Edy Mulyadi
Edy Mulyadi (baju kuning) saat menyampaikan permintaan maaf terkait ucapannya yaitu Kalimantan tempat jin buang anak di kanal YouTubenya, Bang Edy Channel. - Kuasa Hukum bandingkan penanganan kasus Edy Mulyadi dengan Arteria Dahlan. 

Namun, pihak Edy memilih tidak hadir dalam pemanggilan ini.

Adapun alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini karena dia mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Herman Kadir saat tiba di Bareskrim Mabes Polri.

"Alasannya pertama prosedur pemannggulan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Kabareskim Ingatkan Edy Mulyadi, Tunda Hadir Pemeriksaan Tak Bakal Hentikan Proses Hukum

Herman menjelaskan detail terkait prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut.

Dimana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.

Padahal kata pihaknya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.

Di mana dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucap Herman.

Dengan begitu, Herman akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan panggilan terhadap Edy.

"Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur," tukasnya.

Sebagai informasi, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya, termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.

Atas banyaknya laporan itu, alhasil Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini, dan hingga Rabu (26/1/2022) kemarin, total sudah ada 20 saksi, yang diperiksa polisi.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Rizki Sandi Saputra)

Baca berita lain seputar Ucapan Edy Mulyadi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved