Selasa, 7 Oktober 2025

Mafia Tanah

Kurang Alat Bukti, Polisi Setop Penyidikan Kasus Kakek Tukang AC Korban Mafia Tanah

Polres Jakarta Barat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus mafia tanah dengan korban tukang AC, Ng Je Ngay (70).

Tribunnews.com/Fandi
Kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe bersama kakak kandung Je Ngay, Oh Po Leng kembali menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil agar mendapat atensi dalam kasus mafia tanah, Selasa (4/1/2022). 

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo bergeming saat dikonfirmasi ihwal diterbitkannya SP3 ini.

Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono juga tak menyahut kala dihubungi awak media.

Sengakarut kasus mafia tanah yang dialami Ng Je Ngay sangat pelik. Bahkan, ia harus menyurati Kapolda Metro Jaya untuk meminta perlindungan hukum karena menjadi korban mafia tanah.

Pria yang berprofesi sebagai tukang servis AC tersebut mengaku sudah 6 kali mengirim surat namun tak satu pun yang direspon.

Kasus ini mengemuka pada 2017 silam, saat Ng Je Ngay mendadak dipolisikan dengan persangkakan pasal 167 KUHP ke Polsek Taman Sari.

“Jadi klien kami diadukan telah memasuki dan menguasi tanah tersebut atau penyerobotan,” kata Aldo.

Aldo menegaskan jika kliennya tidak pernah menjual rumah tersebut kepada siapa pun. Namun, tiba-tiba rumah tersebut beralih nama menjadi milik orang lain.

Atas dasar Itu, kliennya sudah membuat laporan polisi pada 21 maret 2018. Pada 1990, Ng Je Ngay membeli rumah tersebut dari Oceng Lim. Penjual awal juga telah mengkonfirmasi jika pembeli yang sah rumahnya adalah Ng Je Ngay.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved