Mafia Tanah
Kurang Alat Bukti, Polisi Setop Penyidikan Kasus Kakek Tukang AC Korban Mafia Tanah
Polres Jakarta Barat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus mafia tanah dengan korban tukang AC, Ng Je Ngay (70).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo bergeming saat dikonfirmasi ihwal diterbitkannya SP3 ini.
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono juga tak menyahut kala dihubungi awak media.
Sengakarut kasus mafia tanah yang dialami Ng Je Ngay sangat pelik. Bahkan, ia harus menyurati Kapolda Metro Jaya untuk meminta perlindungan hukum karena menjadi korban mafia tanah.
Pria yang berprofesi sebagai tukang servis AC tersebut mengaku sudah 6 kali mengirim surat namun tak satu pun yang direspon.
Kasus ini mengemuka pada 2017 silam, saat Ng Je Ngay mendadak dipolisikan dengan persangkakan pasal 167 KUHP ke Polsek Taman Sari.
“Jadi klien kami diadukan telah memasuki dan menguasi tanah tersebut atau penyerobotan,” kata Aldo.
Aldo menegaskan jika kliennya tidak pernah menjual rumah tersebut kepada siapa pun. Namun, tiba-tiba rumah tersebut beralih nama menjadi milik orang lain.
Atas dasar Itu, kliennya sudah membuat laporan polisi pada 21 maret 2018. Pada 1990, Ng Je Ngay membeli rumah tersebut dari Oceng Lim. Penjual awal juga telah mengkonfirmasi jika pembeli yang sah rumahnya adalah Ng Je Ngay.