Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Haris Azhar: Saya Sudah Sampaikan Surat akan Hadir Pemeriksaan di Atas Tanggal 4 Februari
Ia rutin memberitahukan ke penyidik perihal tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar menanggapi polisi yang menyebutkan dirinya mangkir dari dua kali pemeriksaan sebelumnya dengan alasan yang tidak wajar.
Haris menyatakan selalu menunjukkan sikap kooperatif dengan memberikan keterangan kepada polisi.
Ia rutin memberitahukan ke penyidik perihal tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.
"Saya nggak tahu wajar nggak wajar. Saya mah kirim surat baik-baik."
"Dari pemanggilan pertama saya sampaikan surat bahwa saya akan hadir pemeriksaan di atas tanggal 4 Februari," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik sempat mendatangi kediaman Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pagi tadi. Keduanya hendak dijemput untuk segera mendatangi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris justru merasa heran dengan alasan pihak kepolisian saat mencoba melakukan upaya jemput paksa kepadanya. Pasalnya, selama ini ia merasa kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya juga nggak ngerti tadi juga saya sampaikan begitu. Kalau memang nggak hadir saya kan sudah jelaskan alasannya. Kami kirim surat segala macam," jelas Haris.
Senada dengan pernyataan Haris, Fatia Maulidiyanti juga menyebut ketidakhadirannya di dua pemeriksaan sebelumnya karena alasan pekerjaan.
Hal itu juga telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya.
"Saya kan kerja. Urusannya nggak sama kepolisian doang, saya kooperatif selama ini," singkatnya.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti masih menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimus Polda Metro Jaya.
Duanya diperiksa sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Alasan Penyidik Jemput Haris dan Fatia di Kediamannya
Polda Metro Jaya mengkonfirmasi informasi Penjemputan paksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pagi tadi.
Polisi mengklaim langkah itu dilakukan sesuai prosedur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penjemputan paksa dilakukan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena keduanya telah mangkir dua kali dalam jadwal pemeriksaan
"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi kantor Haris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan. Saksi HA dan FA (dua) kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Atas dasar itu, polisi menilai penjemputan paksa terhadap keduanya patut dilakukan karena penyidik memiliki kewenangan untuk membawa paksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam rangka pemeriksaan.
"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," katanya.
Auliansyah menambahkan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan. Adapun pemeriksaan itu seharusnya dilakukan pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022.
"Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," jelas Auliansyah.
Auliansyah membeberkan, saat menjemput keduanya pihaknya telah berdiskusi dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Keduanya akhirnya menyanggupi untuk diperiksa di Polda Metro Jaya siang ini dengan datang sendiri.
"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini dan pukul 11.00 WIB sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," imbuh Auliansyah.(*)