Selasa, 30 September 2025

Guru Rudapaksa Santri

Respons Puan Soal Terdakwa Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Jadi Peringatan Bagi Semua Pelaku

Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara soal tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua DPR RI Puan Maharani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara soal tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan, yang dituntut hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. 

Menurut Puan, tuntutan itu akan menjadi peringatan bagi para pelaku kekerasan seksual. 

"Kita tunggu proses hukum, tolong berikan keadilan bagi santriwati tapi ini akan menjadi contoh bagi semua pelakunya itu mendapatkan hukuman yang memang harus mereka terima," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Puan mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan itu. 

Namun, dia menegaskan kasus serupa tak boleh terjadi lagi di manapun.

Baca juga: Komnas HAM Menolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Ini Alasannya

"Saat ini kan proses hukum masih berjalan, sekarang kan dalam proses tuntutan. Jadi kita hargai proess hukum yang sedang berjalan, tapi ntinya jangan lagi terjadi hal-hal seperti itu di mana pun. Bukan hanya di dalam lingkungan keagamanan, sekolahan dan lain-lain," pungkas Puan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan