Selasa, 7 Oktober 2025

Pelecehan dan Bullying di Kantor

KPI Pusat Putus Kontrak Kerja Delapan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap MS

Kasus dugaan pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang dialami oleh MS, berlanjut.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Komisioner KPI Hardly Stefano di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang dialami oleh MS, hingga kini terus berlanjut. 

Pada babak baru ini, keseluruhan terduga pelaku dinyatakan tak diperpanjang kontraknya sebagai pegawai KPI.

Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Fenelon membenarkan adanya pemutusan kontrak terhadap 8 terduga pelaku tersebut.

"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI, terhitung 1 Januari 2022," kata Hardly saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/1/2022).

Diketahui keseluruhan terduga pelaku yang diputus kontraknya yakni RM alias Olim (Divisi Humas Bagian Protokol KPI Pusat); TS dan SG (Divisi Visual Data); RT (Divisi Visual Data; FP dan EO (Divisi Visual Data); CL (Divisi Humas Bagian Desain Grafis); serta TK (Divisi Visual Data).

Lebih lanjut kata Hardly, pemutusan kontrak terhadap seluruh terduga pelaku tersebut kata dia turut didasari berbagai pertimbangan.

Baca juga: MS Kecewa Kontrak Kerja Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Bakal Diperpanjang KPI

Pertama, karena adanya hasil penyelidikan dari Komnas HAM yang meyakini benar kalau korban mengalami pelecehan seksual dan perundungan.

"Kedua, perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku," kata Hardly.

Pertimbangan terakhir kata dia, pelaporan dari korban MS saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Atas hal itu, demi mengutamakan asas praduga tak bersalah pihaknya menilai jika sebaiknya para terduga pelaku untuk lebih fokus dalam menyelesaikan permasalahan.

Baca juga: KPI Beri Anugerah Tertinggi untuk Jakob Oetama Perintis Kompas Gramedia

"Laporan korban saat ini sedang ditindak-lanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian. Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan," kata Hardly.

Dihubungi secara terpisah, Komisioner KPI Pusat lainnya yakni Nuning Rodiyah mengatakan kalau pemutusan kontrak terhadap delapan terduga pelaku itu karena adanya penilaian kinerja.

Tak hanya itu, faktor pengaruh selanjutnya yakni asesmen yang dikeluarkan oleh kepolisian.

"Banyak hal ya, ada assesment dari Polri, ada portofolio kinerja, dan hal-hal yang menilai kinerja mereka," kata Nuning.

Kendati demikian, dirinya memastikan jika terduga korban MS kontrak kerjanya tetap diperpanjang oleh KPI Pusat.

Baca juga: KPI Pusat Belum Pecat Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual MS

"Kalau MS diperpanjang proses melengkapi persyaratan yang bersangkutan," tukas Nuning.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, telah melaksanakan rangkaian psikotest sebagai syarat untuk perpanjangan kontrak kerja kepada MS yang akan berakhir pada 31 Desember 2021.

Kendati begitu, dalam daftar peserta test psikotest yang tercantum, masih terdapat nama para terduga pelaku pelecehan seksual yang melakukan aksi bejatnya kepada MS.

Mendapati hal tersebut, kuasa hukum MS, Muhammad Mu'alimin mengatakan, kliennya merasa kecewa karena ternyata pelaku masih akan diperpanjang kontrak kerjanya di KPI.

"Namun MS kecewa dan frustasi ketika menjumpai nama para Terlapor ternyata juga ada di daftar peserta psikotes," kata Mu'alimin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/12/2021).

Pihaknya lantas menilai, KPI telah menganggap enteng bahkan cenderung tidak serius dalam menangani perkara ini.

Sebab kata dia, KPI Pusat hingga kini tidak bersedia untuk memecat terduga pelaku, malah sebaliknya, komisi pengawas penyiaran itu malah terindikasi akan mempertahankan para terlapor dan memperpanjang kontrak kerja mereka.

"Kami menduga KPI dari awal menganggap enteng kasus pelecehan seks dan perundungan yang dialami MS," katanya.

Dirinya bahkan menyinggung sikap KPI yang belum juga melaksanakan temuan dan rekomendasi Komnas HAM atas perkara ini.

"Kami kecewa, temuan dan rekomendasi Komnas HAM tidak ada harganya sama sekali di mata KPI. Sepertinya kultur nepotisme sudah mendarah daging di KPI sehingga ketegasan dan kebenaran menjadi barang langka," tuturnya.

Di akhir, Mu'alimin menyebut, hingga kini KPI dalam menangani perkara ini masih belum juga berpihak pada kesehatan dan kondisi psikis MS.

Hal itu karena, kata Mu'alimin, dengan tercantumnya nama mereka di dalam daftar peserta psikotest, maka dalam jangka waktu ke depan, MS masih akan tetap satu lingkup kerja dengan para terduga pelaku.

Baca juga: KPI Pusat Bentuk Tim Investigasi untuk Ungkap Kemungkinan Kasus Perundungan dan Pelecehan Lainnya

"Kerusakan jiwa dan penurunan tingkat kesehatan yang dialami MS gara-gara pelecehan seks dan perundungan nyatanya sama sekali tidak membuat hati nurani pimpinan KPI terketuk untuk berpihak pada korban," tukas Mu'alimin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved