OTT KPK di Bekasi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Gunakan Uang Jual Beli Jabatan Sampai Tersisa Rp600 Juta
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang terkait jual beli jabatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang terkait jual beli jabatan.
Uang dari pegawai di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi itu digunakan untuk operasional Rahmat.
"Tersisa uang sejumlah Rp600 juta," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Firli tidak memerinci total uang yang diterima Rahmat dari pengaturan posisi jabatan itu.
Uang yang diterima itu dikelola oleh Lurah Kati Sari Mulyadi.
Baca juga: KPK Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka Suap, Termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi.
Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Lima orang tersangka berstatus sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Ridwan Kamil Pastikan Pelayanan Publik Kota Bekasi Tak Terganggu setelah Wali Kota Bekasi Kena OTT
Sementara itu, empat orang tersangka pemberi yakni Direktur PT MAN Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.