Virus Corona
Waspada Omicron, Pimpinan DPR Minta Pemprov DKI Pantau Penerapan PTM Day to Day
Ketua Harian Gerindra itu juga meminta Pemprov DKI untuk memberikan sosialisasi karena masih ada orangtua yang khawatir dengan PTM 100 persen.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memantau penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen setiap harinya.
Hal itu dimaksudkan agar memonitoring dan mencegah adanya penyebaran Covid-19 klaster sekolah.
"Dengan adanya varian baru Omicron, kita minta kepada Pemda DKI untuk tetap waspada, melakukan pemantauan day to day, jangan sampai nanti ada klaster baru di sekolah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Dasco mengatakan, kebijakan Pemprov DKI memulai PTM 100 persen memang sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah, di mana vaksinasi anak telah mencapai 80 persen dan status PPKM DKI Jakarta ada di Level 1.
Baca juga: Jakarta PTM 100 Persen, Ini Aturan Jika Orang Tua Ingin Anak Sekolah Daring
Di sisi lain, Ketua Harian Gerindra itu juga meminta Pemprov DKI untuk memberikan sosialisasi karena masih ada orangtua yang khawatir dengan PTM 100 persen.
"Saya pikir perlu disosialisasikan juga kepada orangtua, apalagi ini kan jam terbatas yang juga harus disampaikan kepada orangtua bahwa ini belum full-day," pungkas Dasco.
Sekolah Wajib Gelar PTM Terbatas 100 Persen Mulai Januari 2022, Ini Kriterianya
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru mengenai pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
SKB yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini merupakan penyesuaian SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan SKB tersebut, sekolah diwajibkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen.
"Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas," ujar Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri dalam konferensi pers virtual, Senin (3/1/2022).
Dirinya mengatakan terdapat beberapa kriteria bagi sekolah atau daerah yang diwajibkan menggelar PTM terbatas 100 persen.
Kriteria tersebut, kata Jumeri, berdasarkan level Covid-19 dan juga terkait vaksinasi di daerah tersebut.
"Pengaturan PTM terbatas kita mengkategorikan daerah berdasarkan level Covid-19-nya, dosis vaksinasi dua dari PTK, dan vaksinasi dosis 2 lansia di kabupaten kota tersebut," ungkap Jumeri.