Kaleidoskop 2021
Kaleidoskop 2021: Presiden Jokowi Tambah 6 Pos Wakil Menteri, Total 9 Posisi Masih Kosong
Total terdapat 6 posisi wakil menteri yang disediakan Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkannya tahun ini.
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Sepanjang 2021 Presiden menambah pos Wakil Menteri di sejumlah kementerian. Total terdapat 6 posisi wakil menteri yang disediakan Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkannya tahun ini.
Enam pos Wamen yang ditambah Presiden pada 2021 tersebut yakni: Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB); Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendikbud-Ristek); Wakil Menteri Investasi; Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN); Wakil Menteri ESDM, dan yang terbaru adalah Wakil Menteri Sosial.
WamenPAN-RB sendiri diatur dalam perpres Nomor 47 tahun 2021. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 19 Mei 2021 lalu.
Kemudian Wamendikbud-Ristek diatur dalam Perpres Nomor 62 tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 16 Juli 2021.
Selanjutnya Wamen Investasi tertuang dalam Perpres Nomor 62 tahun 2021 diteken 29 Juli 2021.
Selain itu Wakil Menteri PPN diatur dalam Perpres Nomor 80 tahun 2021 tentang kementerian PPN yang diundangkan pada 31 Agustus 2021 lalu.
Kemudian Wamen ESDM, Presiden kembali menegaskan adanya pos Wamen ESDM melalui Perpres 97 tahun 2021 yang diterbitkan pada 25 Oktober 2021.
Posisi Wamen ESDM sebenarnya sudah ada sejak periode lalu. Namun sepeninggal Arcandra Tahar belum ada lagi pejabat yang mengisinya.
Baca juga: Rata-rata Puas dengan Jokowi-Maruf dalam Persepsi Ekonomi, Tapi tidak di Bidang Hukum & Demokrasi
Terakhir dan yang terbaru di pengujung tahun ini adalah Wakil Menteri Sosial.
Pos Wamen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial (Kemensos) yang diterbitkan pada 14 Desember 2021.
Penambahan jumlah pos Wakil Menteri tersebut menambah deretan jabatan Wamen yang masih kosong.
Dengan adanya tambahan 6 pos Wamen, total terdapat 9 posisi Wamen yang masih kosong. 3 lainnya telah dibentuk melalui Perpres yang diterbitkan pada 2020 lalu, di antaranya yakni:
Wakil Menteri Ketenagakerjaan diatur melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2020 yang diteken pada 23 September 2020.
Masih pada hari yang sama Presiden menambah pos Wakil Menteri Koperasi dan UKM, yang tertuang di Perpres Nomor 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM.
Sementara itu Wakil Menteri Perindustrian diatur dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2020 yang aturannya diterbitkan pada 10 November 2020.
Belum diketahui kapan Presiden akan mengisi 9 pos Wamen yang masih kosong itu.
Hanya saja, saat ini terdapat total 15 Wamen yang sedang menjabat, yakni:
1. Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar
2. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi
3. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara
4. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga
5. Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo
6. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong
7. Wakil Menteri Desa, PDTT Budi Arie Setiadi
8. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Surya Tjandra
9. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo
10. Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo
11. Wakil Menteri BUMN II Pahala Nugraha Mansury
12. Wakil Menteri Pertahanan M Herindra
Baca juga: Jokowi Dorong Instansi Pemerintah Berlomba Tingkatkan Kualitas Pelayanan
13. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej
14. Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi
15. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono
Sempat santer diisukan bahwa pos Wamen akan diisi pada reshuffle kabinet pada tahun ini.
Bahkan diisukan juga reshuffle akan berfokus pada posisi Wakil Menteri dan staf khusus Presiden.
Namun, hingga kini perombakan kabinet tersebut tak kunjung dilakukan Presiden.
Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan pos wakil menteri disediakan Presiden untuk memenuhi slot kebutuhan.
Artinya pos tersebut akan diisi apabila dinilai sangat dibutuhkan.
"Itu slot yang selalu dibuka untuk memenuhi kebutuhan, apabila sudah dinilai butuh, akan diambil, kalau belum ya belum. Ini urusan pemerintahan, bukan politik," kata Faldo kepada Tribunnews.com, 27 Desember lalu.
Sejauh ini kata Faldo, kerja jajaran Pemerintahan masih optimal. Apabila ada kenaikan target kerja kementerian dan membutuhkan dukungan atau bantuan Wakil Menteri, maka Pos tersebut akan diisi.
"Apakah ada kenaikan target dari Presiden? Kita tunggu saja tahun ini. Kalau ada kebutuhan, pasti diisi," tuturnya.
Baca juga: Kaleidoskop 2021: Lonjakan Kasus Covid-19 hingga Heboh Pria Mengaku Joki Vaksin Disuntik 17 Kali
Faldo tidak menampik bahwa setiap terbitnya Perpres yang salah satu isinya mengatur Wakil Menteri, selalu menarik perhatian publik.
Posisi Wakil Menteri selalu dikaitkan dengan urusan-urusan politik.
"Namun, kami ingin tegaskan aturannya memang membuka itu, semuanya terkait judgement presiden," ujarnya.