Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Kembalikan Uang Rp374,4 Miliar ke Kas Negara dan Daerah dari Kasus Korupsi Sepanjang 2021

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada 90 perkara yang telah inkrah sepanjang 2021. Ratusan miliar berhasil dikembalikan ke negara.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat konferensi pers Kinerja KPK 2021 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021). Selama tahun 2021, KPK menetapkan 123 orang sebagai tersangka, dan dalam penanganan perkara tersebut, KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 374,4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada 90 perkara yang telah inkrah sepanjang 2021. 

Ratusan miliar Rupiah berhasil dikembalikan ke negara dari perkara yang sudah inkrah itu.

"KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp374,4 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Alex mengatakan pihaknya membagi uang itu ke kas negara dan daerah. 

Sebanyak Rp192 miliar dimasukkan ke kas negara.

"Sebanyak Rp4,3 miliar disetorkan ke kas daerah," tutur Alex.

Baca juga: KPK Setor PNBP Sebesar Rp 203,29 Miliar Sepanjang 2021, Berikut Rinciannya

Sebanyak Rp177,9 miliar sudah dipindahtangankan BPNT melalui penetapan status penggunaan dana hibah. 

KPK menetaskan pengembalian aset negara bakal dikejar terus sampai tuntas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved