Selasa, 30 September 2025

Cara Bayar Denda E-Tilang via ATM, Mobile Banking, Internet Banking dan Kantor Pos

Berikut ini cara membayar denda E-Tilang atau tilang elektronik melalui ATM, m-banking BRI, Internet Banking, Tokopedia, OVO, hingga kantor pos.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintasi CCTV yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Berikut ini cara membayar denda E-Tilang atau tilang elektronik melalui ATM, m-banking BRI, Internet Banking, Tokopedia, OVO, hingga kantor pos. 

f. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. ATM BRI

a. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

b. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

e. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

f. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

g. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Mobile Banking BRI

a. Login aplikasi BRI Mobile

b. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

d. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

e. Masukkan PIN

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved