Jumat, 3 Oktober 2025

Kaleidoskop 2021

Ustaz Maheer Meninggal di Tahanan, Anggota MUI Ditangkap Hingga Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri

Berikut 8 peristiwa atau penegakan hukum yang ditangani oleh Mabes Polri yang menjadi sorotan dan menjadi Kaleidoskop 2021:

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota polisi melakukan patroli di sekitar gedung Mabes Polri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun 2021 tak lama lagi akan memasuki penghujung bulan. Di tahun ini, ada banyak peristiwa atau penegakan hukum yang ditangani markas besar kepolisian RI (Mabes Polri) yang telah menyita perhatian masyarakat.

Tak jarang, penegakan hukum tersebut menjadi isu nasional. Namun memang, hanya terdapat beberapa momen yang menjadi topik populer di masyarakat umum.

Berikut 8 peristiwa atau penegakan hukum yang ditangani oleh Mabes Polri yang menjadi sorotan dan menjadi Kaleidoskop 2021:

1. Maheer At Thuwailibi Meninggal Dunia di Dalam Rutan Bareskrim Polri

Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata yang juga tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) malam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan Maaher tidak dalam kondisi sakit saat pertama kali ditahan oleh Polri. Tersangka sakit saat tengah dalam proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Maheer At-Thuwailibi yang menjadi tersangka ujaran kebencian kini meninggal dunia, Senin (8/2/2021).
Maheer At-Thuwailibi yang menjadi tersangka ujaran kebencian kini meninggal dunia, Senin (8/2/2021). (kolase tribunnews)

"Ketika ditahan kan dia ngga sakit. Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Sakit itu pada proses penahanan. Dalam proses penahanan, menjalani penahanan, yang bersangkutan sakit seperti itu," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Diberi Bukti Rekam Medis oleh Polisi, Komnas HAM Ungkap Kematian Ustaz Maheer Meninggal karena Sakit

Rusdi menyampaikan Polri telah memberikan ruang Maaher untuk dibantarkan keluar rutan Bareskrim Polri saat penyakitnya itu kambuh. Dia sempat mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

"Ketika sakit itu pun sudah mendapat perawatan kesehatan di RS Polri sampai lebih kurang 7 hari dirawat di sana. Setelah sehat kembali lagi ke Bareskrim Polri," jelas dia.

Setelah sehat dan kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim, kata Rusdi, berkas perkara Maaher telah dilimpahkan tahap II kepada Kejaksaan RI. Dengan kata lain, perizinan ataupun tanggung jawab tersangka telah berada di Kejaksaan RI.

"Pada tanggal 4 Februari kemarin telah diserahkan ke kejaksaan. Tanggung jawab tersangka atas nama Soni Eranata itu diserahkan ke Kejaksaan. Pada saat itulah sakit," jelasnya.

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihak lapas Rutan Bareskrim Polri sempat menawarkan agar Maaher untuk dirawat kembali di RS Polri. Namun, dia menolak penawaran tersebut.

"Sudah diminta untuk dirawat di RS. Tapi yang bersangkutan tidak menginginkan ke RS. Dia tetep ingin berada di rutan negara Bareskrim. Tapi sekali lagi yang bersangkutan almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di rutan negara Bareskrim," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan penyakit yang diderita Maheer disebutkan sensitif. Dia khawatir pengungkapan penyakit kehadapan publik dapat merusak nama baik almarhum. 

"Yang menjadi pertanyaan kenapa Soni Eranata itu meninggal? ini karena sakit meninggalnya. Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini sakitnya sensitif. Ini bisa berkaitan dengan nama baik almarhum," kata Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Sebagaimana diketahui, pihak keluarga sempat menyatakan almarhum mengalami sakit luka atau infeksi di usus (TB Usus). Terkait hal ini, Polri juga masih enggan untuk membeberkan penyakit yang diderita Maaher.

"Jadi kita tidak bisa menyampaikan secara jelas sakitnya apa. Karena penyakitnya sensitif. Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan perawatan yang ada saudara Soni Eranata ini sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan disini," tukas Argo.

2. Densus Tangkap Petinggi FPI Munarman Atas Dugaan Kasus Terorisme

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri. Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Dijerat Kasus Terorisme, Munarman: Ini Upaya untuk Cegah Saya Berpartisipasi dalam Pemilu 2024

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD. Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.

"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.

Hingga saat ini, Munarman telah menjalani proses persidangan. Dia pun membantah dan menyebutkan bahwa perkara yang menjeratnya merupakan fitnah dan direkayasa.

Hal itu diungkapkan Munarman dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Bahkan dirinya menuding, perkara terorime ini merupakan upaya beberapa golongan untuk mencegahnya berpartisipasi di Pemilu 2024. 

Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. (KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

Terlebih kata dia, semua orang yang ditangkap dan bahkan terpidana dalam kasus terorisme tidak ada kaitan dengan dirinya.

"Ini telah diarahkan, digiring bahkan dibuatkan konser opini melalui berbagai media, baik media mainstream maupun media sosial para buzzer, dalam rangka menjadikan saya sebagai target operasi untuk ditangkap dan dipenjarakan minimal hingga selesai pemilu 2024," kata Munarman dalam persidangan.

Lantas Munarman memberkan setidaknya ada tiga alasan atau tujuan yang dinilai sebagai dasar utama dia dijerat kasus terorisme. 

Alasan itu termasuk untuk menghalangi proses advokasi dirinya untuk keluarga korban anggota eks Laskar FPI yang tewas dalam penembakan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, Desember lalu.

Sementara alasan selanjutnya yang dinilainya menjadi perhatian yakni untuk mencegah partisipasinya pada Pemilu 2024. 

"Jadi, ada tiga motif utama dalam memperkarakan saya, pertama; adalah untuk menghalangi advokasi hukum internasional terhadap peristiwa pembantaian 6 orang pengawal Habib Rizieq. Kedua, sebagai upaya mencegah saya untuk berpartisipasi dalam proses Pemilu 2024," kata Munarman.

"Dan yang ketiga, adanya kebencian yang mendalam secara ideologis terhadap Islam, sehingga suara kritis dan aspirasi dari umat Islam harus dibungkam dan dimusnahkan melalui rekayasa yang sedemikian rupa," sambungnya.

Lebih lanjut, mantan aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu mengatakan kasus ini sengaja direkayasa agar dirinya tidak turut terlibat dalam kontestasi Pilpres mendatang.

Padahal kata dia, tidak ada rencana apapun dalam pikirannya untuk terjun langsung dalam agenda pemilu tersebut, terlebih terkait rencana menjadi pesaing para politikus atau pejabat negara.

"Saya tidak punya agenda merebut kekuasaan mereka, tapi komplotan tersebut karena sudah sangat mencintai kehidupan dunia, maka secara psikologi sudah menjadi seperti fir'aun yang ketakutan kekuasaannya hilang, hingga memerintahkan pembunuhan terhadap bayi-bayi Bani Israil dan memfitnah Nabi Musa AS sebagai orang yang memecah belah bangsa," tukasnya.

3. Yahya Waloni dan Muhammad Kece Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Sebagai informasi, Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA. Adapun kasus yang dipersoalkan mengenai ceramahnya yang menyebutkan injil adalah fiktif.

Yahya Waloni ditangkap polisi.
Yahya Waloni ditangkap polisi. (Foto Kolase Tribun Manado)

Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA. Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Sementara itu, Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran dari pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021).

Namun, keberadaan pelaku tetap terendus oleh pihak kepolisian. Tersangka tertangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.

Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam. 

Baca juga: MUI Sebut Ada Pelajaran dari Penganiayaan Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Kece

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. 

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

4. Kasus Dugaan Penganiaya M Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri akhirnya membeberkan kronologis dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan insiden penganiayaan itu berlangsung pada 26 Agustus 2021 lalu. Kejadiannya pun berlangsung pada malam hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Terpidana suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan tersangka penistaan agama, M Kace
Terpidana suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan tersangka penistaan agama, M Kace (kolase tribunnews)

Menurut Andi, Irjen Napoleon ternyata tidak melakukan penganiayaan itu sendiri. Dia diduga masuk ke dalam kamar tahanan M Kece bersama tiga orang lainnya.

"Secara umum diawali masuknya NB bersama 3 Napi lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Andi menjelaskan seorang napi lainnya lalu diperintahkan Irjen Napoleon untuk mengambil sebuah plastik yang berisikan kotoran manusia atau tinja.

Dijelaskan Andi, kotoran manusia itu kemudian dilumuri ke wajah dan muka M Kece. Setelah itu, Irjen Napoleon melakukan pemukulan terhadap korbannya tersebut.

"Satu orang saksi napi lainnya kemudian disuruh mengambil plastik putih ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja. Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," jelasnya.

Ia menuturkan Irjen Napoleon bersama 3 napi lainnya juga tertangkap kamera CCTV keluar dari kamar tahanan M Kece. Adapun mereka keluar sekitar pukul 01.30 WIB atau sejam setelah menganiaya korbannya.

"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 NB dan 3 napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," jelasnya.

Andi kemudian menjawab alasan Irjen Napoleon bisa mengakses secara bebas kamar tahanan M Kece di Rutan Bareskrim. Ternyata, gembok kamar tahanan M Kece diam-diam telah diganti dengan gembok milik ketua RT berinisial H alias C.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal identitas ketua RT tersebut. Yang jelas, Andi bilang, Ketua RT itu masih merupakan napi yang mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan gembok milik Ketua RT atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses. Ketua RT-nya Napi juga inisial H alias C," ungkapnya.

Andi menerangkan Kece mengalami 10 luka lebam di sekujur tubuhnya usai dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Adapun lukanya berada di wajah hingga bagian pinggang.

"Hasil VER (Visum et Repertum) korban menjelaskan ada sembilan luka lebam di sekitar wajah dan satu luka lebam di pinggang sebelah kanan," ungkap dia.

Namun demikian, Andi menyampaikan kondisi Muhammad Kece telah dalam kondisi sehat. Dia telah mendapatkan perawatan di RS Polri sesaat insiden penganiayaan itu terjadi pada akhir Agustus 2021 lalu.

"Iya sudah berangsur membaik," tukasnya.

5. Kapolri Izinkan Pelaksanaan Liga 1 dan Liga 2 Bergulir

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan izin pelaksanaan kompetisi sepak bola Liga 1 dan liga 2 yang direncanakan akan berlangsung dalam waktu dekat ini. Pemberian izin ini pasca melihat hasil asesmen pertumbuhan Covid-19.

Demikian disampaikan Kapolri usai melakukan pertemuan tertutup bersama Menpora Zainudin Amali di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021).

"Mendasari dengan hasil assesmen dan juga evaluasi terhadap PPKM, maka kami sepakat untuk berikan persetujuan terkait dengan perizinan untuk dilaksanakan penyelenggaraan Liga 1 maupun Liga 2," kata Listyo.

Adapun asesemen yang dimaksudkan adalah setelah melihat laju pertumbuhan Covid-19 hingga Keterisian Tempat Tidur (BOR) di rumah sakit yang mulai terus mengalami penurunan.

"Sehingga kemudian diberikan beberapa kelonggaran, berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan oleh Kemenkes. Dan salah satunya adalah melonggarkan kegiatan olahraga tentunya dengan berbagai macam pembatasan," ungkapnya.

Atas dasar itu, kata Listyo, pelaksanaan kompetisi nantinya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Sebaliknya, kompetisi ini nantinya digelar tanpa penonton di stadion.

"Tentunya tetap harus melaksanakan prokes yang ketat. Oleh karena itu kita sepakat dan ini sudah disetujui oleh PSSI, para pemilik klub, liga 1 dan 2. Tadi juga kami minta disepakati juga untuk rekan-rekan pemimpin suporter bola untuk penyelenggaraan kali ini kita kawal dilaksanakan dengan tanpa penonton," tukas dia. 

6. Pimpinan Teroris MIT Poso Ali Kalora Ditembak Mati

Tim Densus 88 Antiteror Polri menembak mati Ali Ahmad alias Ali Kalora saat mereka tengah turun gunung menjemput kebutuhan logistik dari masyarakat.

Demikian disampaikan Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar. Penangkapan itu bermula saat Densus mendapatkan informasi pada awal September 2021 lalu.

Profil Ali Kalora, pentolan teroris MIT Poso yang dikabarkan ditembak mati
Profil Ali Kalora, pentolan teroris MIT Poso yang dikabarkan ditembak mati (kolase tribunnews/TribunPalu)

Menurut Aswin, pihaknya mengendus informasi bahwa Ali Kalora kerap turun gunung untuk mencari kebutuhan logistik dari warga di sekitar Poso Pesisir Selatan, Sulawesi Tengah.

"Tim Densus 88 melakukan pemetaan di sepanjang wilayah Poso Pesisir Selatan, Poso Pesisir Utara sampai wilayah Parigi. Dari hasil pendalaman ditemukan bahwa Ali Kalora seringkali turun dan meminta untuk disediakan kebutuhan logistik kepada warga," kata Aswin dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: 10 Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Pimpinan Teroris MIT Poso Ali Kalora 5 Tahun Terakhir

Aswin menuturkan tim Densus 88 akhirnya mengendus bahwa Ali Kalora dan Ikrima akan menjemput logistik dari masyarakat pada 18 September 2021. Mereka langsung disergap ketika sedang dalam perjalanan.

"Ali Kalora dan Ikrima menjumpai seseorang untuk menjemput barang yang telah dipesan. Selanjutnya, tim melakukan penyergapan sehingga keduanya tertembak dan mati di tempat," tukasnya.

7. Penangkapan Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Terkait Dugaan Kasus Terorisme

Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.

Ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Ahmad Zain An-Najah yang juga anggota Komisi Fatwa MUI ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).

Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad
Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad (Instagram @faridokbah_official/muhammadiyahcileungsi.org/nurulhudakaffah.com)

Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021). 

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Ustaz Zain An-Najah diduga sebagai merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiah (JI).

"AZ keterlibatannya Dewan Syuro JI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Dijelaskan Ramadhan, Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Namun demikian, Ramadhan menjelaskan Ahmad Zain An-Najah diketahui berprofesi sebagai dosen. Selain dewan syuro JI, pelaku juga diduga merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat BM Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA).

Baca juga: Berstatus Tahanan, Farid Okbah Cs Sudah Bisa Dijenguk Keluarga dan Kuasa Hukum

Diketahui, LAZ ABA merupakan yayasan yang terafiliasi teroris Jamaah Islamiah (JI). Yayasan ini bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat.

"Dia juga keterlibatannya sebagai Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," tukas dia.

8. Novel Baswedan dan 43 Eks Pegawai KPK Lainnya Resmi Diangkat Jadi ASN Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik Novel Baswedan dan 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (9/12/2021).

"Kami semua ucapkan selamat datang dan selamat bergabung bagi rekan-rekan untuk perkuat jajaran organisasi Polri dalam rangka perkuat komitmen terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Sigit saat memimpin pelantikan 44 eks pegawai KPK jadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (9/12/2021). 

Lebih lanjut, Sigit mengaku tidak meragukan rekam jejak Novel Baswedan Dkk yang dilantik menjadi ASN Polri. Dia meyakini bahwa mereka bisa memperkuat pemberantasan korupsi di institusi Korps Bhayangkara.

Baca juga: Jadi ASN Polri, Besaran Gaji Novel Baswedan Dkk Disesuaikan Masa Kerja Hingga Jabatan Saat di KPK

"Tentunya dengan kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak yang saya tidak ragukan lagi. Saya yakin rekan-rekan akan perkuat organisasi Polri dalam rangka lakukan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana negara kita saat ini sedang hadapi posisi sulit sehingga kita betul kawal pemulihan ekonomi nasional gimana kita kawal agar APBN yang dipergunakan tepat sasaran dan kurangi risiko kebocoran," jelasnya. 

Selain itu, Sigit meminta 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia.

Menurut Sigit, IPK Indonesia belakangan ini mengalami penurunan dari posisi 88 menjadi 102. Dia meyakini Novel Cs dapat membantu Polri memperbaiki IPK Indonesia.

"Dan ini menjadi tantangan bagi kita semua khususnya polri untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi ini, dan kami yakin dengan Bergabungnya rekan-rekan indeks persepsi korupsi bisa kita perbaiki," kata Sigit.

Sigit menyampaikan peran eks pegawai KPK diperlukan untuk mengubah mindset hingga pemberian pendampingan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.

Sejumlah mantan pegawai KPK mengikuti pelantikan menjadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Sebanyak 44 mantan pegawai KPK resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri usai dilantik Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah mantan pegawai KPK mengikuti pelantikan menjadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Sebanyak 44 mantan pegawai KPK resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri usai dilantik Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Termasuk, kata Sigit, mereka juga dibutuhkan untuk membangun kerja sama dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan pelacakan aset hingga pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Tentunya peran rekan-rekan mulai dari mengubah mindset, memberikan pendampingan, melakukan upaya pencegahan, penangkalan termasuk bila diperlukan membantu lakukan kerjasama hubungan intern dalam rangka melaksanakan tracing recovery aset untuk jadi bagian yang tentunya kita akan perkuat," tukas Sigit.

Hingga saat ini, Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK lainnya mulai menjalani kegiatan masa orientasi dan pendidikan menjadi ASN Polri di Pusdikmin Lemdiklat Polri, Bandung, Jawa Barat. Masa orientasi itu akan berlangsung selama 2 pekan.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved