Muktamar NU
KPK Bantah Keluarkan Sprinlindik Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan Muktamar ke-34 NU
KPK membantah telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprilindik) terkait pengusutan dugaan korupsi kegiatan Muktamar ke-34 NU.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri membantah pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprilindik) terkait pengusutan dugaan korupsi kegiatan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).
KPK menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
"Selain itu, pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain melalui Website KWS http://kws.kpk.go.id," kata Ali.