Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Penjelasan Menkes Soal Kebijakan Karantina 10 Hari Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasan mengapa masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri saat ini harus 10 hari.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
BPMI Setpres
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasan mengapa masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri saat ini harus 10 hari.

Budi mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menghambat virus corona varian Omicron.

Dia menjelaskan bagaimana perkembangan varian Omicron. Pasalnya, selama tiga pekan kemunculan varian Omicron, para peneliti menemukan bagaimana Omicron dapat berkembang cepat.

"Kita sudah cepat merespons karena Indonesia salah satu negara terbaik kondisinya. Kita memperketat border-nya kita, supaya memperlambat masuknya Omicron ke Indonesia. Tidak bisa kita menghindari 100 persen, tapi setidaknya kita memperlambat," kata Menkes Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/12/2021).

Kemenkes memiliki strategi untuk menghambat Omicron masuk ke Indonesia dan cara itu adalah memperpanjang masa karantina.

"Jadi kalau Bapak dan Ibu saudaranya kesal kenapa jadi 10 hari karantina, memang sengaja," ujar Menkes Budi.

Baca juga: Omicron Kembali Berulah, Bursa Saham Esok Diprediksi Bakalan Kembali Terperosok

Mantan Wamen BUMN itu mengatakan kebijakan itu untuk melindungi masyarakat di masa pandemi yang sudah berjalan baik.

"Kita melindungi 270 juta masyarakat Indonesia yang sudah bagus pandeminya dengan menghambat perjalanan dari luar negeri, baik orang kita dari luar negeri," katanya.

"Karena itu akan berisiko besar dan kembalinya akan menularkan terhadap 270 juta rakyat kita yang relatif baik dan juga apa lagi WNA yang datang ke kita, itu strategi menghadapi Omicron," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari.

Baca juga: Inggris Laporkan Kematian Pertama Akibat Varian Omicron

Aturan tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan tersebut diterbitkan ada 2 Desember lalu.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tulis dalam SE yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Tertulis maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved