Minggu, 5 Oktober 2025

Terima Kunjungan Menteri SDM Malaysia, Menaker Ida Fauziyah Bahas MoU Penempatan Pekerja Migran

Ida Fauziyah menerima kunjungan kehormatan (Courtesy Call) Menteri sumber daya manusia (SDM) Malaysia, Saravanan Murugan di Kantor Kemenaker.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Dok Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Menaker RI) Ida Fauziyah menerima kunjungan kehormatan (Courtesy Call) Menteri sumber daya manusia (SDM) Malaysia, Saravanan Murugan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Menaker RI) Ida Fauziyah menerima kunjungan kehormatan (Courtesy Call) Menteri sumber daya manusia (SDM) Malaysia, Saravanan Murugan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).

Pertemuan kedua menteri membahas penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Menaker mengatakan kedua negara sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan MoU penempatan dan perlindungan pekerja domestik RI sebelum membuka penempatan PMI di Malaysia.

"Proses negosiasi MoU on the Employment and protection of Indonesia Domestic Workers in Malaysia ini merupakan komitmen dalam upaya perlindungan dari kedua negara dan kesejahteraan PMI sektor domestik," ujarnya.

Kedua negara menyetujui penempatan PMI di sektor perladangan, manufaktur, konstruksi, hingga pekerja domestik di rumah tangga.

Baca juga: Menaker: Tujuan Politeknik IMIP menghasilkan Tenaga Kerja Kompeten

Dalam penempatan PMI di sektor domestik ke Malaysia, Indonesia dan Malaysia sepakat harus dilakukan melalui mekanisme satu kanal atau One Channel System.

Sistem ini diharapkan memudahkan kedua negara dalam pengawasan, serta dapat menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI.

Termasuk diharapkan dapat menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia secara ilegal.

Baca juga: Menaker: Pengaturan Upah di UU Cipta Kerja Tidak Ada yang Dibatalkan MK

Ida mengatakan dalam hal PMI yang bekerja di rumah tangga, Indonesia Malaysia bersepakat untuk membatasi jumlah anggota keluarga di tiap-tiap rumah tangga.

"Untuk satu PMI domestik hanya diperbolehkan bekerja di rumah tangga dengan maksimal 6 orang anggota keluarga," ujar Menaker.

"Terkait pekerja rumah tangga dengan jabatan baby sitter dan care giver, akan diatur secara spesifik, baik tingkat gaji maupun kompetensinya," lanjut dia.

Menteri SDM Malaysia Saravanan Murugan mengatakan MoU penempatan dan perlindungan pekerja domestik RI rencananya akan diteken bulan Januari 2022.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved