Senin, 6 Oktober 2025

Mahasiswi Bunuh Diri

Propam Awasi Penanganan Kasus Bripda Randy Soal Kasus Mahasiswi Tenggak Racun di Mojokerto

Polri turun tangan mengawasi kasus oknum anggota polisi Bripda Randy Bagus yang diduga terlibat di balik tewasnya mahasiswi berinisal NW di Mojokerto

TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turun tangan mengawasi kasus oknum anggota polisi Bripda Randy Bagus yang diduga terlibat di balik tewasnya mahasiswi berinisal NW di Mojokerto, Jawa Timur.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan Propam nantinya akan bertugas sebagai quality control dalam penanganan kasus Bripda Randy Bagus yang ditangani oleh Polda Jawa Timur.

"Propam Polri hanya lakukan quality assurance, quality control bagaimana penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan juga bagaimana proses yang dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim terkait tindak pidana yang dilakukan saudara R. Itu, sesuai dengan norma yang berlaku," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Dedi menuturkan Propam tidak ingin nantinya ada penanganan perkara yang tidak sesuai dengan prosedur. Korps Bhayangkara ingin memastikan Bripda Randy ditangani secara profesional.

Baca juga: Masih Diperiksa Propam, Ipda OS Dinonaktifkan Polda Metro Terkait Penembakan di Exit Tol Bintaro

"Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, on the track semuanya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan Randy akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan proses pidana terkait kasus aborsi NWD.

"Ini proses pidana semuanya berporses kita selalu menjunjung tinggi porses praduga tak berslah kalo alat bukti semua dikumpulkan, harus clear ketika dua alat bukti terpenuhi akan ditingkakan dari penyelidikan kenjadi penyidikan dan penetapan tersangka. Ini harus dipahami dan penyidik independen dan tak bisa terintervensi, smeua memiliki konsekuensi hukum," tukasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim juga menetapkan oknum anggota polisi Bripda RB sebagai tersangka di balik kasus tewasnya seorang wanita berinisal NW seusai menenggak racun di dekat makam ayahandanya, di Sooko, Mojokerto.

Ternyata, Bripda RB terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NW sejak 2019 silam. RB diduga kuat menjadi sebab korban NW mengalami tekanan mental atau depresi sehingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup.

"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto, keduanya beberapa kali melakukan aktivitas hubungan laiknya suami istri selama menjalin asmara.

Baca juga: Brigadir GT Dilaporkan ke Propam Polri yang Diduga Tabrak Lari Seorang Bocah Hingga Tewas di Talaud

Tanpa diduga, akibatnya NW sempat hamil sebanyak dua kali pada tahun lalu, yakni Maret 2020, untuk kehamilan pertama. Pada Agustus 2021 kemarin, untuk kehamilan kedua.

Sebanyak dua kali itu pula, keduanya melakukan aksi tindakan menggugurkan kandungan atau aborsi.

"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah 4 bulan," jelasnya.

Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, RB menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan. Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

"Selain itu ditemukan juga bukti lain, korban selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," katanya.

Akibat perbuatannya, RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik, dan juga diproses secara pidana dengan Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP. Kini, RB sudah diamankan dan ditahan oleh Polres Mojokerto.

NW Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Samping Makam Ayahnya

Mahasiswi berinisial NW (23) warga Desa Japan, Sooko, Kabupaten Mojokerto, ditemukan meninggal diduga sengaja mengakhiri hidupnya sendiri, Kamis (2/12/2022).

Korban ditemukan oleh saksi warga sekitar, dalam keadaan terkapar di atas makam ayahandanya di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, sekitar pukul 15.30 WIB.

Diduga kuat, korban tewas seketika di lokasi tersebut, usai menenggak cairan berisi racun yang dikemas dalam wadah botol minuman kemasan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved