Sabtu, 4 Oktober 2025

Diduga Mafia Tanah, Kejagung Tingkatkan Perkara Korupsi Margasatwa Karang Gading Jadi Penyidikan

Kejagung meningkatkan ke tahap penyidikan dugaan kasus korupsi pengalihan fungsi kawasan suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut.

ist
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meningkatkan ke tahap penyidikan dugaan kasus korupsi pengalihan fungsi kawasan suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, Tanjung Pura, Sumatera Utara.

Adapun peningkatan status perkara ke tahapan penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana di dalam kasus korupsi pengalihan fungsi kawasan suaka Margasatwa Karang Gading tersebut.

"Tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup, bahwa di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Kepala Desa di Bandung Jadi Tersangka Mafia Tanah: Negara Rugi Rp 3,3 Miliar

Leonard menerangkan fakta yang ditemukan bahwa Kawasan Suaka Margasatwa telah dialih fungsikan yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 Ha. Kawasan itu kemudian ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon.

Kemudian, lanjut Leonard, di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan. Adapun SHM itu dikuasai oleh satu orang saja.

"Yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait. Ternyata lahan tersebut hanya dikuasai atau dimiliki oleh 1 orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved