Aturan Pengangkatan Jadi ASN Polri Terbit, Apa Tanggapan Eks Pegawai KPK?
Hotman Tambunan, belum bisa berkomentar karena pihaknya belum menerima salinan aturan pengangkatan tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.
Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK, Hotman Tambunan, belum bisa berkomentar karena pihaknya belum menerima salinan aturan pengangkatan tersebut.
"Tentu kita respons setelah kita dapatkan perkapnya ya, kita koordinasi yang 57," kata perwakilan 57 eks pegawai KPK ini saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Sementara rasa senang atas terbitnya aturan ini ditunjukkan mantan pegawai KPK lainnya.
Baca juga: Polri Akhirnya Terbitkan Aturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Menjadi ASN
Eks Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap berharap dapat segera kembali berkontribusi memberantas korupsi.
"Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi, artinya Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).
Dengan segudang pengalaman yang ia miliki di KPK, Yudi ingin kembali mengabdi untuk Indonesia.
"Selama 14,5 tahun di KPK mengabdi untuk bangsa dan negara ini terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat," katanya.
Diberitakan, aturan soal pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Adapun aturan tersebut diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.
Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.
Baca juga: Abaikan Kewajiban, 2 Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Etik Ringan
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Dedi menerangkan pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya. Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," tukas Dedi.