Kamis, 2 Oktober 2025

Pejabat Negara Dilarang Berpergian ke Luar Negeri Cegah Masuknya Varian Omicron

"Pejabat negara dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengambil sejumlah langkah guna mencegah varian Omicron masuk ke tanah air.

Khususnya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berpergian ke luar negeri, diantara pejabat negara.

"Pejabat negara dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan dalam keterangan pers, Rabu (1/12/2021).

Ia menambahkan, larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Sementara, bagi masyarakat umum sifatnya imbauan.

"Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini ,” jelasnya.

Pemerintah, menurut Menko Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.

“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya.

Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.

"Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi variant omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember," jelas Menko Luhut.

Pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan ini secara berkala serta mendalami informasi tentang varian baru ini.

Jokowi Minta Tingkatkan Kewasapadaan 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar tetap waspada karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

Bahkan, Presiden menyebut jika pandemi masih berlangsung di tahun 2022.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desat Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11/2021).

"Ditahun 2022 pandemi Covid masih menjadi ancaman dunia dan juga menjadi ancaman bagi negara kita Indonesia," kata Jokowi.

Presiden juga menyebut, selain varian Corona lama, disejumlah negara telah muncul varian baru Covid-19.

Tentunya, ini harus menjadi peringataan untuk meningkatkan kewaspadaan.

"Beberapa negara telah muncul varian baru varian Omicron yang harus menambah kewaspadaan kita," tegas Jokowi.

Kepala Negara meminta agar antisipasi dan mitigasi perlu dipersiapkan sedini mungkin.

"Agar tidak mengganggu kesinambungan program reformasi struktural yang sedang kita lakukan serta Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang sedang kita laksanakan," sambungnya.

Dieketahui, Pemerintah memutuskan untuk memperketat ketentuan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.

Tentunya, itu bagian sikap pemerintah dalam menyikapi perkembangan penyebaran Varian Omicron (B.1.1.5.2.9) yang telah terdeteksi di 13 negara dan ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variant of concern.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (28/11/2021) malam.

“Sampai dengan hari ini ada 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi/confirmed dan probable cases Varian Omicron ini di negara mereka dimulai dari Afrika Selatan dan Botswana. Varian Omicron ini sudah ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong,” kata Luhut.

Melihat distribusi negara-negara tersebut, Luhut menyebut, tidak menutup kemungkinan bahwa varian ini sudah menyebar ke lebih banyak negara lagi. 

Terkait hal itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke sebelas negara, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved