Virus Corona
Antisipasi Virus Corona Varian Omicron, Pemerintah Pastikan Indonesia Tak akan Lockdown
Pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan lockdown di tengah ancaman varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.
Artinya, jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka di tempat pemeriksaan imigrasi akan langsung ditolak masuk Indonesia.
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria.
Diketahui, aturan pembatasan masuk orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin (29/11/) hari ini.