Polri Imbau Warga Tak Mudah Terprovokasi Soal Jihad Lawan Densus
Polri meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi soal seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi soal seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini dikhawatirkan berpotensi menggangu Kamtibmas.
"Kita mengimbau agar masyarakat tidak gampang diprovokasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Tentu upaya ini dilakukan untuk menciptakan situasi di dunia maya yang sehat bersih dan konstruktif," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Ramadhan menjelaskan provokasi dinilainya dapat berpotensi mengganggu Kamtibmas di masyarakat.
Sebaliknya, penyebaran pesan provokasi juga berpotensi melanggar hukum.
Baca juga: Mahfud MD Buka Suara soal Tudingan Densus 88 Bertindak Berlebihan saat Tangkap Anggota MUI
"Kami mengimbau kepada masyarakat luas bisa memahami bahwa postingan atau unggahan itu situasi yang keliru," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri menangkap pelaku yang menyebarkan pesan di WhatsApp (WA) terkait seruan jihad untuk melawan Densus 88 Antiteror Polri.
Pelaku ternyata merupakan warga Bandung berinisial AW.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan AW ditangkap Polresta Bandung di rumahnya sejak Jumat 19 November 2021 lalu.
"Pelakunya adalah atas nama inisial AW. Kami sampaikan bahwa hari Jumat tanggal November 2021 jam 15.00 WIB, Polresta Bandung dalam hal ini Satreskrim telah mengamankan saudara AW di rumahnya di mana yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ternyata, pelaku dalam pengaruh obat saat menyebarkan pesan berantai tersebut.
Dijelaskan Ramadhan, AW tengah terpengaruh obat Riklona alias obat penenang. Dia mengkonsumsi obat tersebut dengan jumlah yang tak wajar secara sekaligus.
Baca juga: Terpengaruh Obat, Pria yang Menyerukan Melawan Densus 88 Dibebaskan Polisi
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Bandung dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan sebelum memposting mengonsumsi obat jenis Riklona secara sekaligus sebanyak 4 butir," ungkapnya.
Akibatnya, kata Ramadhan, pelaku hilang fokus dan mengalami kehilangan konsentrasi yang berujung tidak bisa mengendalikan diri. Dia pun menyebarkan pesan tersebut dalam kondisi pengaruh obat tersebut.