Jumat, 3 Oktober 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Orang Tua Terdakwa Yusmin Ohorella Meninggal, Sidang Unlawful Killing Ditunda Pekan Depan

Sidang yang sedianya berlangsung di ruang utama PN Jakarta Selatan pada pukul 10:30 WIB itu akan kembali digelar pada Selasa (30/11/2021) pekan depan.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021). 

Hanya saja pihaknya maupun tim vendor hingga kini belum mengetahui penyebab pasti dari terputusnya fiber optic yang mengakibatkan CCTV tersebut offline.

Dirinya hanya menegaskan kalau kejadian putusnya fiber optic bisa diakibatkan oleh beberapa aspek seperti pekerjaan proyek, kecelakaan kendaraan hingga digigit hewan.

"Kalau vendor kami menyatakan tidak bisa memutuskan apa penyebabnya, yang pasti fiber optic nya putus," ucap Yoga.

Atas hal itu, dirinya tidak dapat menjelaskan terkait kronologi kasus penembakan yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI berdasarkan hasil rekaman CCTV di sepanjang ruas jalan tol tersebut.

Dakwaan Jaksa

Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Damkar Kota Depok Banyak Terima Laporan Anak Ular Korba Masuk Rumah Warga 

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved