Selasa, 7 Oktober 2025

RJ Lino Tersangka Korupsi Pelindo II

Penuturan RJ Lino Menolak Mengaku Diminta Jokowi Mundur Usai Jadi Tersangka KPK

Richard Joost Lino alias RJ Lino menceritakan dirinya diminta mundur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sidang perdana RJ Lino tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Bahkan, jika waktu terulang, Lino menyampaikan akan tetap melakukan proyek Quay Container Crane (QCC) itu.

"Aku akan melakukan hal yang sama dalam hidupku, walau aku tahu akan jadi tersangka KPK selama 5 tahun," katanya.

Dia mengatakan jika persidangan ini tidak ada fakta yang menyatakan dia bersalah atas penunjukan langsung Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China terkait proyek QCC.

Dalam perkaranya, RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan tiga unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan).

RJ Lino dinilai terbukti telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan dalam jabatannya dengan melakukan intervensi dalam pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC sehingga merugikan keuangan negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.

Baca juga: Kasus RJ Lino, Ahli Sebut Kebijakan Direksi BUMN yang Rugikan Negara Jadi Bagian Risiko Bisnis

Perbuatan RJ Lino itu dilakukan bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China sehingga memperkaya HDHM China sebesar sebesar 1.997.740,23 dolar AS.

Menurut JPU KPK, RJ Lino telah dengan sengaja dalam pengadaan tiga unit QCC twinlift sejak awal mengarahkan untuk diberikan kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM), hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved