10 Instansi Tunda Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 2, Ini Daftarnya
Ada 10 instansi yang melakukan penundaan pemilihan formasi seleksi PPPK Guru tahap 2 ini, berikut daftar 10 instansi tersebut.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan formasi seleksi PPPK Guru tahap 2 telah berlangsung sejak 15 November 2021.
Pemilihan formasi seleksi tahap 2 PPPK Guru ini dijadwalkan akan berlangsung hingga 19 November 2021.
Hal tersebut sesuai jadwal terbau dalam Pengumuman Nomor Nomor Nomor : 6510/B/GT.01.00/2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Namun demikian, ada 10 instansi yang melakukan penundaan pemilihan formasi seleksi PPPK Guru tahap 2 ini.
Hal itu seperti diumumkan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Alasannya, yakni masih terdapat penyesuaian data sehingga 10 instansi tersebut harus mengalami penundaan.
"Sehubungan dengan masih adanya penyesuaian data, pemilihan formasi pada 10 instansi berikut mengalami sedikit penundaan," bunyi pengumuman tersebut.
Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap II
Baca juga: CARA Memilih Formasi PPPK Guru Tahap 2, Lengkap dengan Jadwal, Materi, dan Passing Grade-nya
Adapun 10 Instansi tersebut yakni:
- Provinsi Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Rembang
- Kota Tebung Tinggi
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Deli Serdang
- Kabupaten Nias Utara
- Kota Tasikmalaya
Cara Memilih Formasi PPPK Guru Tahap 2
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut cara memilih formasi PPPK Guru 2021:
- Pilih jenis seleksi PPPK Guru
- NIK anda akan dicek pada data DAPODIK
Bagi Anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi
- Bagi Anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK
- Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.
- Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki
- Lengkapi data yang harus diisi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.
Baca juga: Peserta Tes Wajib Tahu, Ini Kisi-kisi Soal yang Diujikan di SKB CPNS, Cek di Sini
Baca juga: Penting! Ini 3 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKB CPNS 2021
- Seleksi Kompetensi II
Pada tahap 2, seperti tertuang dalam Permenpan Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 33, peserta seleksi PPPK Guru tahap 2 adalah sebagai berikut:
a. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.
Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d melakukan pemilihan kebutuhan untuk
pertama kalinya pada SSCASN.
Peserta kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.
Sedangkan dan Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
Sebelumnya, Ditjen GTK mengumumkan jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 2 2021 terbaru, berikut jadwalnya:
Berikut jadwal Seleksi Kompetensi II Guru PPPK
- Pengumuman dan pemilihan formasi II: 15-19 November 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 2 Desember 2021
- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 2-5 Desember 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 6-10 Desember 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 16 Desember 2021
- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 17-19 Desember 2021
- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 19-25 Desember 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah II: 30 Desember 2021.
(Tribunnews.com/Tio, Via)