Minggu, 5 Oktober 2025

Terima Hibah Satu Unit Rumah Hasil Rampasan KPK, KPU: Bisa Buat Museum Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan hibah hasil rampasan tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua KPU Ilham Saputra di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan hibah hasil rampasan tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hibah yang didapat KPU berupa satu unit rumah di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Ketua KPU Ilham Saputra, rumah hibah dari KPK tersebut memungkinkan untuk dijadikan museum.

"Rencana kita belum tahu ya, ini bisa pengarsipan, bisa juga museum Pemilu, karena kita belum punya museum Pemilu," kata Ilham di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).

Namun, rencana itu belum final.

Dia akan membahas penggunaan gedung itu bersama jajarannya untuk memaksimalkan kinerja.

"Kita akan diskusikan dulu. Kita lihat dulu bagaimana kondisi gedungnya dan sebagainya baru kemudian kita putuskan untuk membuat apa. Karena memang penting sekali, karena KPU ini terlalu padat ya, kita baru punya beberapa kantor di luar KPU Menteng," kata Ilham.

Buat KUA atau Madrasah

KPK pun menghibahkan aset rampasan dari koruptor kepada Kementerian Agama (Kemenag) berupa tanah dan bangunan seluas 400 meter persegi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya berniat mengubah hibah aset tersebut menjadi Kantor Urusan Agama (KUA) atau madrasah.

"Pendidikan itu banyak madrasah-madrasah, sekolah-sekolah di bawah kementerian agama ini enggak punya tanah, enggak punya bangunan. Di pelayanan keagamaan kita punya KUA-KUA, dan KUA-KUA rata-rata punya Pemda bukan milik Kementerian Agama," ucap Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).

"Kita ini mengalami kendala yang sangat berarti dalam pelayanan, pelayanan pendidikan dan keagamaan," tambahnya.

Namun, Kemenag harus memilih salah satu.

Alasannya tanah dan bangunan yang diberikan KPK tidak bisa dimanfaatkan dengan jadi KUA maupun madrasah sekaligus.

Baca juga: KPK Hibahkan Aset Milik Nazaruddin Hingga Anas Urbaningrum

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved