Presiden Diharapkan Pertimbangkan Regenerasi di TNI AD Terkait Calon KSAD
Anton Aliabbas mengatakan siapa yang akan menjabat KSAD, sesuai dengan Pasal 14 UU TNI adalah prerogatif presiden atas usul Panglima TNI.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan juga mempertimbangkan regenerasi di tubuh TNI AD terkait siapa yang akan menjabat KSAD menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang kini tengah menunggu dilantik Jokowi sebagai Panglima TNI.
Pengamat militer Universitas Paramadina Anton Aliabbas mengatakan siapa yang akan menjabat KSAD, sesuai dengan Pasal 14 UU TNI adalah prerogatif presiden atas usul Panglima TNI.
Dalam hal tersebut, kata dia, Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) akan membantu Panglima TNI dalam merumuskan siapa saja nama-nama yang diajukan ke Presiden.
Anton yang juga Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu juga mengatakan jalur untuk pergantian KSAD memang ada yang dari ‘jalur’ Pangkostrad seperti Gatot Nurmantyo, Mulyono, atau Andika Perkasa.
Selain itu, kata dia, ada juga yang dari ‘jalur’ Wakil KSAD seperti Moeldoko, Endriartono Sutarto, Djoko Santoso dan ‘jalur’ lain-lain yakni Budiman (Sekjen Kemhan).
Baca juga: Pengamat Sebut 5 Pati Bintang 3 TNI AD Punya Peluang Sama Jabat KSAD Gantikan Andika Perkasa
"Harapannya, selain dari rekam jejak penugasan, Presiden Jokowi juga ikut mempertimbangkan faktor regenerasi di tubuh TNI AD sehingga jalannya regenerasi pengelolaan organisasi bisa berkesinambungan," kata Anton ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (9/11/2021).
Terkait siapa yang akan menjadi Kepala Staf TNI AD yang baru, Anton mengatakan secara normatif 17 perwira TNI AD berpangkat Letnan Jenderal memiliki peluang untuk dipromosikan sebagai pengganti Andika.
Ia mencatat ada 16 orang merupakan lulusan Akademi Militer 1986-1989 dengan rentang usia mendekati pensiun bervariasi dan hanya 1 orang yang berasal dari Sepamilsuk 1989.
Selain itu, kata dia, hanya 1 dari 17 pati tersebut yang tercatat sebagai peraih Adhi Makayasa.
Ia menambahkan, berdasarkan pasal 71 UU TNI, usia pensiun perwira paling lama adalah 58 tahun. Dari 17 pati tersebut:
- 3 orang akan pensiun 2021 (17,7%)
- 8 orang akan pensiun 2022 (47%)
- 3 orang akan pensiun 2023 (17,7%)
- 1 orang akan pensiun 2024 (5,9%)
- 2 orang akan pensiun 2025 (11,7%)