Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Syarat Perjalanan Terbaru Transportasi Udara, Laut, Darat, serta Kereta Api

Berikut persyaratan terbaru perjalanan dengan transportasi udara, laut, darat, serta kereta api

Penulis: Faishal Arkan
Kemenhub RI
Ilustrasi transportasi 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi udara, laut, darat, serta perkeretaapian.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri baik dengan transportasi udara, laut, darat, ataupun kereta api, diharapkan mengetahui dan memperhatikan persyaratan terbaru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dikarenakan terdapat beberapa syarat terbaru serta penyesuaian terbaru yang telah ditetapkan.

Kementerian Perhubungan melakukan beberapa penyesuaian terbaru terkait syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Pada penyesuaian tersebut, Kemenhub menerbitkan 4 Surat Edaran (SE) pada 2 November 2021.

Berikut 4 SE yang dimaksud:

- SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 mengatur perjalanan domestik dengan Transportasi Darat

- SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 mengatur perjalanan domestik dengan Transportasi Laut

- SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 mengatur perjalanan domestik dengan Transportasi Udara

- SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 mengatur perjalanan domestik dengan Transportasi Perkeretaapian

Baca juga: Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat Dicabut, Sekjen PHRI: Ini Baru Masuk Akal

Syarat Terbaru Perjalanan Menggunakan Transportasi Udara, Laut, Darat, serta Kereta Api
Syarat Terbaru Perjalanan Menggunakan Transportasi Udara, Laut, Darat, serta Kereta Api (Kemenhub)

Baca juga: Naik Pesawat Wajib Bawa Hasil PCR Berlaku 3 x 24 Jam, Penumpang Kereta dan Kapal Laut Boleh Antigen

Dilansir dephub.go.id, berikut hal utama yang terdapat pada 4 SE tersebut:

Syarat Transportasi Udara

1. Penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

2. Penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap).

Selain itu juga bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

3. Perbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Syarat Transportasi Laut

1. Bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Syarat Transportasi Darat

1. Bagi penumpang untuk perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, dengan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

2. Dikhususkan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Syarat Transportasi Kereta Api

1. Bagi penumpang kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;

2. Untuk penumpang kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecualian Ketentuan Vaksin

Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun;

2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan kewajiban melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Ini Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru: Cukup Tunjukkan Hasil Tes Antigen

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar penanganan Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved