Eks Pejabat BUMD DKI Benarkan Pengadaan Tanah Munjul untuk Program Rumah DP 0 Rupiah
Program rumah DP 0 rupiah itu usulan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Wakil Gubernur saat itu, Sandiaga Uno.
Penulis:
ilhamrefiantomalik
Editor:
Hasanudin Aco
Kerugian negara ini akibat dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Dimana, ia didakwa melakukan korupsi bersama Diretur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT Adonara Propetindo.
Atas perbuatannya, Yoory didakwa memperkaya orang lain serta korporasi melalui pengadaan tanah Munjul.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.