Minggu, 5 Oktober 2025

Akses cekbansos.kemensos.go.id, Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Oktober 2021

Bantuan sosial PKH tahap 4 cair bulan Oktober 2021, cek laman cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerimanya berikut ini.

Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Bantuan sosial PKH tahap 4 cair bulan Oktober 2021, cek laman cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerimanya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sudah cair bulan Oktober 2021.

Bansos PKH diberikan per triwulan, atau bertahap selama 3 bulan kepada penerima.

Saat ini bansos PKH telah memasuki pencairan bantuan tahap 4 pada bulan Oktober 2021.

Melalui Instagram @kemensosri, pihak Kemensos menjelaskan bahwa bantuan PKH masih terus disalurkan hingga November, dan Desember 2021.

Bansos PKH dapat dicairkan oleh masyarakat melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

Bantuan PKH hanya diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cek daftar penerima bansos PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id berikut ini.

Baca juga: Simak Ketentuan dan Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 4, Telah Terdaftar dalam DTKS

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH Tahap 4 Periode Oktober 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Siapkan KTP Saja

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH:

1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian;

3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Lalu, tekan tombol "cari" data.

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Bantuan sosial PKH disalurkan kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bantuan PKH dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Sebesar Rp 1 Juta

Baca juga: LOGIN bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Secara Online

Kategori Penerima dan Besaran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH):

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)

g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga)

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan Sosial PKH 2021

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved