Selasa, 30 September 2025

LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Cek Status Bansos PKH Tahap 4 Hanya Menggunakan KTP

Simak cara mengecek status penerima bansos PKH tahap 4 secara online untuk periode Oktober 2021 di laman cekbansos.kemensos.go.id berikut ini.

Editor: Miftah
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Uang - Cek status penerima bansos PKH tahap 4 secara online untuk periode Oktober 2021 di laman cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan perlindungan sosial diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu, selama masa pandemi.

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan yang masih terus disalurkan pemerintah kepada masyarakat dan saat ini telah memasuki pencairan bantuan tahap 4 pada periode bulan Oktober 2021.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, PKH akan diberikan kepada masyarakat per triwulan, yaitu pada bulan Oktober, November, dan Desember.

Bansos PKH nantinya dapat dicairkan secara mudah oleh masyarakat, hanya melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Daftar dan status penerima bansos PKH dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Cek Bansos PKH Tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id, Simak Ketentuan dan Kriterianya

Baca juga: KLIK cekbansos.kemensos.go.id, Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 4 Oktober 2021 Secara Online

Cara Cek Penerima Bansos PKH:

1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian;

3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Lalu, tekan tombol "cari" data.

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Bantuan sosial PKH disalurkan kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bantuan PKH dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

Baca juga: LOGIN bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji

Baca juga: Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cukup Pakai NIK

Daftar Kategori Penerima dan Besaran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH):

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)

g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga)

Tujuan Penyaluran PKH:

- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraa sosial

- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan

- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat

- Mengurangi kemiskinan

- Inklusi keuangan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan Sosial PKH 2021

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved