OTT KPK di Musi Banyuasin
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Terjerat OTT KPK, Golkar Hargai Semua Proses Hukum
Partai Golkar akan menghargai dan menghormati proses hukum Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin yang terjerat OTT KPK pada Jumat (15/19/2021).
TRIBUNNEWS.COM - Partai Golkar menghargai proses hukum yang menjerat Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
Dodi Reza Alex Noerdin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (15/10/2021).
Ia ditangkap bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasus yang menjerat anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin itu terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca juga: Kronologi KPK Tangkap Bupati Musi Banyuasin di Lobi Hotel, Temukan Uang Rp 1,5 Miliar di Tas Merah
Menanggapi hal tersebut, Partai Golkar pun menghargai dan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kita hargai semua proses hukum yang sementara berjalan di KPK," kata Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa kepada Tribun, Sabtu (16/10/2021).
Supriansa belum dapat berkomentar lebih jauh, lantaran Badan Hukum dan HAM (Bakumham) Golkar sendiri baru mendapat info OTT tersebut dari media.
"Namun jika kabar itu benar tentu kami turut prihatin dengan keadaan yang menimpa Pak Dodi," ucapnya.
Dodi Reza Alex Noerdin merupakan Bupati Musi Banyuasin periode tahan 2017-2022.
Sebelum menjadi Bupati, ia pernah menjadi anggota DPR RI Fraksi Golkar selama dua periode, yakni 2019-2014 dan 2014-2016.

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Terjaring OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Termasuk Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.
"KPK pada Jumat (15/10/2021) siang telah mengamankan 6 orang di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan sekitar jam 20.00 WIB, KPK mengamankan dua orang di Jakarta," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (17/10/2021).
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Musi Banyuasin, KPK menyita uang senilai 1,5 miliar rupiah dan 270 juta rupiah di dua lokasi berbeda.
Kini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
KPK Jelaskan Alur Fee Pengadaan Barang dan Jasa yang Mengalir ke Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza
Diberitakan Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alur penerimaan suap atau fee untuk Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.
Pembagian jatah dalam proyek infrastruktur daerah itu rupanya telah diatur sedemikian rupa melalui Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Adapun persentase pembagian fee proyek sudah diatur Dodi Reza
"DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) sudah menentukan adanya persentase pemberian fee. "
"Fee itu terdiri dari setiap nilai proyek paket pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Sabtu (16/10/2021).
Pembagian fee sebesar 10 persen diketahui untuk Dodi Reza Alex Noerdin.
Sementara 3-5 persen untuk Kadis PUPR Kabupaten Muba, Herman Mayori, dan 2-3 persen untuk Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari serta pihak terkait yang saat ini masih didalami penyidik.
Tersangka Suhandy yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara diketahui sebagai pemberi suap ke Dodi dan sejumlah pejabat Pemkab Muba.
Kemudian, PT Selaras Simpati Nusantara diketahui mendapatkan tender empat proyek di Muba.
Baca juga: Harta Kekayaan Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Muba yang Tertangkap KPK, Capai Rp 38,4 Miliar
KPK menduga dari empat proyek itu Dodi Reza Alex Noerdin akan mendapat commitment fee sebesar Rp 2,6 miliar.
Alex juga menduga para pejabat Muba yang terjaring OTT akan menerima sekitar 15 persen fee proyek.
Hal itu berdasarkan penyidikan sementara terhadap tersang bahwa akan ada fee dari setiap paket proyek tersebut.
"Jadi kita baca ada sekitar 15 persen fee minimum yang diterima oleh pejabat di Musi Banyuasin."
"Jika ditambah keuntungan perusahaan sekitar 15 persen, kemudian dikurangi PPN 10 persen artinya, dari nilai proyek hanya Rp 60 untuk pekerjaan, kalau nilai kontraknya Rp 100," tutur Alex.
Dalam OTT ini, KPK menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka penerima suap, ialah Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari, serta sebagai pemberi suap Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chaerul Umam/ Fandi Permana, Kompas.tv/Dea Davina)
Simak berita lainnya terkait OTT KPK di Musi Banyuasin