Selasa, 30 September 2025

Cara Membeli E-Meterai di pos.e-meterai.co.id serta Ketahui Ketentuan, Tarif, dan Objek Bea Meterai

Cara membeli e-Meterai, ketentuan, tarif, dan objek bea meterai. E-Meterai terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik

Penulis: Devi Rahma Syafira
ist
Ilustrasi meterai elektronik 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan cara membeli e-Meterai, ketentuan, tarif, dan objek bea meterai.

E-Meterai terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Dikutip dari laman pos.e-meterai.co.id, Meterai elektronik atau e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman.

Hal tesebut, berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 UU ITE Pasal 5 ayat 1,menyebutkan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Dengan demikian, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.

E-Meterai sudah berlaku sejak 1 Oktober 2021.

Baca juga: Mengenal Meterai Elektronik yang Berlaku Sejak 1 Oktober dan Ulasan Selengkapnya

Baca juga: Cara Beli dan Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen di pos.e-meterai.co.id, Berikut Jenis Dokumennya

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani saat peluncuran meterai elektronik, Jumat (1/10/2021).
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani saat peluncuran meterai elektronik, Jumat (1/10/2021). (Tangkap layar situs www.kemenkeu.go.id)

Cara membeli e-Meterai:

Adapun cara membeli Meterai elektronik sebagai berikut.

1. Buka website pos.e-meterai.co.id

2. Pilih dan klik menu "BELI E-Meterai"

3. Jika anda sudah memiliki akun dapat klik "Login" tetapi jika belum dapat melakukan daftar terlebih dahulu klik "Daftar di sini"

4. Jika sudah maka kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS

5. Masukkan kode OTP untuk proses validasi

6. Jika telah selesai, anda telah bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-meterai pada dokumen

7. Apabila belum memiliki e-meterai maka bisa pilih opsi "Pembelian";

8. Setelah itu, anda dapat melanjutkan tahap Pembubuhan dengan memasukkan secara lengkap informasi dokumen

9. Unggah dokumen dengan format PDF

10. Klik "Bubuhkan Meterai" lalu tekan "Yes";

11. Selanjutnya, muncul menu "Masukkan PIN" lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan;

12. File yang telah dibubuhi meterai sudah dapat diunduh

Tarif Meterai

Bea Meterai dikenakan tarif sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2021.

Ketentuan e-Meterai

Ketentuan e-Meterai yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 yang menyatakan dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan Bea Meterai atau pajak atas dokumen.

Ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti objek, tarif, dan saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU bea meterai.

Kegunaan e-Meterai adalah menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Namun, bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.

Bea Meterai dikenakan atas

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

Baca juga: Resmi Berlaku Oktober 2021, Ini Aturan dan Tampilan e-Meterai Rp10.000

Dokumen yang bersifat perdata meliputi:

1. Surat Perjanjian, surat keterangan atau pernyataan, surat lainnya yang sejenis, dan rangkapnya

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah serta salinan dan kutipannya

4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apa pun

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apa pun

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang, berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang UU Bea Meterai menyatakan dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan Bea Meterai atau pajak atas dokumen.

Ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti objek, tarif, dan saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU Bea Meterai.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait E-Meterai

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan