Selasa, 30 September 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp 1 Juta, Berikut Cara Mencairkan dan Syarat Penerima

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 1 Juta. Berikutt cara mencairkan serta syarat penerimanya.

Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Situs BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU. 

- Apabila belum memiliki akun maka dapat mendaftar terlebih dahulu;

- Kemudian tekan login dilanjutkan dengan mengisi profil biodata diri.

- Lalu cek pemberitahuan dan setelah itu peserta akan mendapatkan notifikasi.

Sayangnya tidak semua pekerja atau buruh mendapatkan BSU karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia;

- Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

- Bekerja di wilayah Pemberlakukan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan empat yang ditetapkan oleh pemerintah.

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mirko;

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan