Jumat, 3 Oktober 2025

Kartu PraKerja

Penyebab Insentif Prakerja Belum Cair, Simak Besaran dan Ketentuan Penerimanya

Berikut ini penyebab insentif Prakerja belum cair, besaran dana insentif, dan ketentuan penerima dana insentif di www.prakerja.go.id.

IG @prakerja.go.id
Mengapa pencairan insentif belum terjadwal? Simak penjelasan berikut! 

Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

3. Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboardmu, paling lambat awal Desember 2021;

4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id;

5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait;

6. Manajemen Pelaksana harus menerima laporan penyelesaian pelatihan pertamamu dari Platform Digital paling lambat tanggal 15 Desember.

Jadi, pastikan kamu menyelesaikan pelatihan pertama dan berikan rating dan review secepatnya agar insentifmu tidak hangus.

Baca juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka di www.prakerja.go.id? Ini Penjelasannya

Apa yang harus dilakukan setelah mendapat insentif?

Insentif dari Prakerja bebas digunakan untuk berbagai hal seperti biaya makan, transportasi, dan pulsa.

Kamu juga bisa menggunakan insentif untuk meringankan biaya selama mencari pekerjaan.

Namun, kamu harus mengisi 3 (tiga) survei evaluasi sesuai jadwal yang tersedia di dashboard-mu terlebih dahulu.

Jadwal pengisian survei evaluasi hanya diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menerima insentif biaya mencari kerja yang pertama.

Pastikan kamu sudah menerima insentif tersebut dan cek terus dashboard-mu untuk mengetahui jadwal terbaru.

Survei evaluasi pertamamu dapat diisi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah kamu menerima insentif biaya mencari kerja yang pertama.

Ingat ya, isi survei evaluasi dengan jujur sesuai keadaanmu.

Pencairan dana insentif memakan waktu kurang lebih 3-5 hari sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun Prakerjamu.

Jika dalam waktu lebih dari lima hari kamu belum mendapat insentif, hubungi contact center Prakerja di Formulir Pengaduan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Kartu PraKerja

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved