Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Begini Respons Komisi II DPR

Pemerintah harus meminta masukan dan pendapat dari berbagai ahli sebelum menganggap tanggal tertentu ideal untuk hari coblosan pemilu 2024. 

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei. 

Merespons usulan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim, menyarankan agar pemerintah terlebih dahulu meminta masukan dan pendapat dari berbagai ahli sebelum menganggap tanggal tertentu ideal untuk hari coblosan pemilu 2024. 

"Agar tidak terkesan subjektif memutuskan tahapan dan jadwal pemilu dari hitung-hitungan kepentingan kekuasaan semata. Ingat, pemilu itu harus dipahami hajatnya rakyat yang memegang kedaulatan atas NKRI ini. Pemilu bukanlah hajatnya pemerintah. Pemerintah hanya fasilitator," kata Luqman kepada wartawan, Selasa (28/9/2021). 

Baca juga: Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digelar 15 Mei

Luqman berpendapat, ada kepentingan pemerintah di balik usulan pencobloasan pemilu 2024 digelar pada 15 Mei. 

Kepentingan yang dimaksud adalah agar penetapan pasangan capres-cawapres terpilih tidak terlalu jauh dari habisnya periode Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober 2024. 

Sehingga kekuatan dari kekuasaan pemerintah sekarang masih kokoh sampai hari-hari akhir masa periode. 

"Nampaknya pemerintah khawatir, jika coblosan dilaksanakan 21 Februari 2024 maka sudah akan ada pasangan capres-cawapres terpilih di sekitar bulan Maret 2021 (dengan asumsi Pilpres hanya 1 putaran)," ujarnya. 

"Kehadiran capres-cawapres terpilih, mungkin dianggap akan mengganggu efektivitas pemerintah yang akan berakhir 20 Oktober 2024," lanjutnya. 

Baca juga: Pemilu 2024, Perludem: ODGJ Berhak Terdaftar sebagai Pemilih, Ini Syaratnya

Menurut Luqman, pertimbangan seperti itu bisa dikesampingkan. 

Pasalnya, selama capres-cawapres terpilih belum dilantik oleh MPR sebagai Presiden/Wakil Presiden RI 2024-2029, pemerintah yang dipimpin Presiden Jokowi tetap sah dan tidak berkurang sedikitpun kekuasaannya untuk menjalan berbagai program dan kegiatan. 

"Jadi, pertanyaan utama yang sekarang harus dijawab pemerintah, apakah pemerintah serius akan melaksanakan Pemilu dan Pillada serentak tahun 2024 sebagaimana diamanatkan UU 7 tahun 2017 dan UU 10 tahun 2016?," ucap Luqman. 

"Saya berharap dan berdoa, semoga simulasi pemerintah yang menginginkan coblosan Pemilu 15 Mei 2024 tidak dijadikan rangkaian strategi oleh pihak tertentu untuk menggagalkan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024," tandasnya. 

Baca juga: Presiden Minta Mahfud MD Segera Tetapkan Simulasi Tanggal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.

Mahfud mengatakan usulan tersebut ditetapkan dalam rapat internal finalisasi usul pemerintah terkait tanggal Pemilu 2024 yang turut dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Mensesneg, Menseskab, Mendagri, Menkeu, Menkumham, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN di Istana Merdeka hari ini Senin (27/9/2021).

Usulan tersebut, kata Mahfud, mengerucut dari empat usul tanggal pemungutan suara pemilu presiden dan pemilu legislatif tahun 2024 yang telah disimulasikan yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, dan 6 Mei. 

Usulan tersebut, kata dia, dipilih setelah sebelumnya keempat tanggal tersebut disimulasikan dengan berbagai pertimbangan.

Pertimbangan tersebut, kata dia, di antaranya efisiensi waktu dan biaya termasuk kemungkinan sengketa Pilpres, putaran kedua Pilpres, serta hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional.

"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei. Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Senin (27/9/2021).

Mahfud MD turut merespon atas beberapa situasi yang kontroversial terkait dengan kejadian di sejumlah tempat, termasuk pembakaran mimbar di Makassar
Mahfud MD(istimewa)

Mahfud melanjutkan apabila nantinya tanggal tersebut telah ditetapkan KPU maka bagi warga negara yang ingin membentuk partai baru untuk diikutkan Pemilu 2024, partai baru tersebut harus sudah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM selambat-lambatnya awal November tahun 2021 ini. 

"Kalau mendirikan partai baru sesudah itu berarti kan kurang dari dua setengahnya tahun. Itu dilarang oleh undang undang," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan mengenai jadwal resmi terkait Pemilu 2024 akan ditetapkan oleh KPU setelah mendengar usulan dari pemerintah dan DPR.

"Tapi nanti kita dengarkan yang dari KPU dan DPR seperti apa," kata Mahfud.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved