Selasa, 30 September 2025

Tidak Semua Warga Punya HP, Pemerintah Diminta Siapkan Aplikasi PeduliLindungi di Tempat Umum

Atas dasar itu pihaknya memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk merubah atau membalik sistem mandatori itu.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun, yakni Stasiun Manggarai, Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Kebayoran, dan Palmerah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Ringkasnya dari 15 point tadi ada 2 hal, yakni hal teknis dan tata kelola yang keduanya juga ada yang jangka pendek dan jangka panjang," kata Astari dalam diskusi BNPB secara daring, Jumat (24/9/2021).

Hanya saja dirinya tidak memerinci keseluruhan rekomendasi yang dilayangkan pihaknya tersebut.

Terpenting dari rekomendasi itu kata Astari, pihaknya patut menyayangkan upaya dari para pengembang aplikasi PeduliLindungi yang hingga kini belum mendaftarkan aplikasi buatan anak bangsa itu ke dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Padahal PSE sendiri berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo.

"Sebelum sistem elektronik (aplikasi, red) itu beroperasi di Indonesia dia harus terdaftar dulu," kata Astari.

"Sementara aplikasi buatan anak bangsa ini kita sarankan dengan sangat urgent untuk segera mendaftarkan diri di PSE Kemenkominfo karena saya ngecek hari ini tadi di tanggal 8-24 belum terdaftar juga di PSE.kominfo.go.id," sambungnya.

Astari mengatakan, resminya sebuah aplikasi yang beroperasi di Indonesia itu ditandai dengan terdaftarnya di sistem PSE milik Kominfo tersebut.

Beberapa aplikasi yang sudah terdaftar sejauh ini kata Astari, yakni Gojek, Tokopedia dan Google.

Sedangkan aplikasi PeduliLindungi yang kini penggunaannya penting di masa pandemi belum terdaftar di PSE.

"Semua aplikasi yang memberikan layanan di Indonesia itu harus terdaftar Kemenkominfo, sementara sampai hari ini aplikasi PeduliLindungi itu belum terdaftar padahal itu urgent banget untuk menentukan status legal status hukumnya terpercaya, itu sebaiknya segera diurus pendaftaran ke Kemenkominfo," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved