Selasa, 30 September 2025

Penanganan Covid

Cara Scan QR Code saat Masuk Mal dan Bioskop di Aplikasi Peduli Lindungi

Berikut adalah cara scan QR Code di aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk mal dan bioskop. Simak selengkapnya di sini.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengunjung menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat akan menonton film layar lebar di bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021). Bioskop diizinkan kembali beroperasi di wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2 dan 3, termasuk Kota Bandung, dengan syarat menerapkan prokes ketat, usia minimal 13 tahun, dan memindai QR Code di aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke area bioskop. Tribun Jabar/Gani Kurniawan Berikut adalah cara scan QR Code di aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk mal dan bioskop. Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara scan QR Code di aplikasi Peduli Lindungi.

Scan QR Code ini berguna saat masyarakat hendak mengunjungi mal maupun bioskop.

Pengunjung mal dan bioskop diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca juga: Aturan Lengkap Masuk Mal dan Bioskop di Daerah PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2

Artinya, masyarakat harus sudah divaksin terlebih dulu agar memenuhi syarat sebagai pengunjung mal maupun bioskop.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Selain itu, pengunjung juga tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak.

Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi

- Buka aplikasi PeduliLindungi di HP Anda;

- Jika sudah mempunyai akun, silakan langsung login;

- Bagi yang belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu;

- Setelah login, terima akses GPS pada aplikasi PenduliLindungi dan pastikan sudah aktif;

- Pilih menu Scan QR Code pada laman utama aplikasi PeduliLindungi;

- Kemudian, scan QR Code yang sudah disediakan oleh mal, tempat makan, lokasi wisata, atau fasilitas umum lainnya;

- Jika hasil pemindaian warna hijau, maka Anda diperbolehkan masuk ke tempat tersebut.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Bioskop Dibuka: Hanya Pengunjung Kategori Hijau dan Kuning Boleh Masuk

Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan