Selasa, 7 Oktober 2025

Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Masih Misteri

Pelaku penganiayaan Muhammad Kece di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, masih menjadi misteri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
screenshot
Muhammad Kece membuat laporan polisi terkait kasus dugaan penganiaayan yang dialami di Rutan Bareskrim Polri. 

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved