Selasa, 7 Oktober 2025

Bantuan Kuota Internet Gratis Cair 11-15 September 2021, Ini Syarat dan Besaran Kuotanya

Bantuan kuota internet dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan disalurkan mulai September 2021, ini syarat penerimanya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkap layar kuota-belajar.kemdikbud.go.id
Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021. Bantuan kuota internet dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) disalurkan mulai September 2021. 

5. Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet

Penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik; dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

- Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan memiliki nomor ponsel aktif.

- Mahasiswa yang terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree); memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan memiliki nomor ponsel aktif.

- Dosen yang terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif; memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan memiliki nomor ponsel aktif.

Baca juga: Bank Mandiri Segera Salurkan Bantuan Subsidi Upah ke 300 Ribu Lebih Rekening

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial: PKH dan Bantuan Sembako

Bantuan Kuota Internet dan UKT Cair Bulan September 2021
Bantuan Kuota Internet dan UKT Cair Bulan September 2021 (Instagram @kominfo)

Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 tersebut akan disalurkan mulai September 2021.

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.

Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

1. Sasaran Penerima Bantuan UKT

- Mahasiswa Aktif;

- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi;

- Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk Semester Ganjil 2021.

2. Cara Mendaftar Bantuan

Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke Pimpinan Perguruan Tinggi.

Kemudian, Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.

Nantinya, bantuan akan disalurkan langsung ke Perguruan Tinggi masing-masing.

Informasi selengkapnya klik di sini.

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita lainnya terkait Kuota Internet Gratis

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved