Selasa, 30 September 2025

Fatwa MA, Calon Anggota BPK Tak Penuhi Syarat, DPR: Fit & Proper Test Tetap Digelar September

Achmad Hatari menegaskan fit and proper test calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap akan digelar pada September mendatang.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
WIKI
Gedung Mahkamah Agung 

Pasal 1 angka 8 UU tentang BPK, maka Calon Anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan Pengelola Keuangan Negara harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf j.

Dengan demikian, kata Ketua MA dalam surat tersebut, harus dimaknai Pasal 13 huruf j UU tentang BPK RI dimaksudkan agar calon Anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK RI.

"Demikian pendapat hukum Mahkamah Agung, namun keputusan lebih lanjut menjadi kewenangan DPR dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih," ujar Ketua MA Syarifuddin dalam penutup suratnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved