Kamis, 2 Oktober 2025

RJ Lino Tersangka Korupsi Pelindo II

Tanggapi Keberatan RJ Lino, Jaksa: Pokok Perkara Harus Dibuktikan di Persidangan bukan Lewat Eksepsi

Dalam eksepsinya, jaksa mengatakan, seluruh keberatan yang disampaikan RJ Lino bersama tim kuasa hukumnya adalah tidak tepat.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sidang perdana RJ Lino tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Proses pengadaan itu terkait dengan Kepala Biro Pengadaan dan Direktur yang bersangkutan, bukan tugas Direktur Utama," katanya.

Pada 18 Januari RJ Lino memberikan solusi melalui disposisi pada lembar memo atas nota dinas Direktur Operasional Teknik dan Biro Pengadaan.

Solusi yang diberikan RJ Lino yakni agar proses selanjutnya mengundang langsung HDHM China, STMC dari China, dan Doosan dari Korea dalam waktu segera.

Kemudian, pada 12 Maret 2010 RJ Lino mengatakan menerima nota dinas dari Direktur Operasional Teknik terkait pemilihan langsung. Kemudian ia memberikan disposisi. Adapun kata dia, pada lembar memo tak ada disposisi yang menyebut dirinya bisa menunjuk langsung HDHM.

"Kepala Biro pengadaan dan Direktur Teknik punya option untuk melakukan pengadaan ini bisa melalui lelang, pemilihan langsung, atau penunjukan langsing. Jadi peraturan boleh melalukan penunjukan langsung," kata dia.

Pada 19 Maret 2010 terdapat nota dinas dari Direktur Komersial yang mendukung QCC twin lift di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan sejumlah daerah lainnya.

Lalu, pada 25 Maret 2010 terdapat nota dinas dari Direktur Optik kepada Dirut perihal tindak lanjut QCC.

"Berdasarkan peraturan UU, kebutuhan operasional, dan pengadaan QCC twin lift dimungkinkan dapat dilakukan penunjukan langsung HDHM," ucap RJ Lino.

Terakhir, ia mengatakan bahwa pada 25 Maret 2010 telah membuat disposisi untuk Direktur Operasional, Teknik, dan Pengadaan berisi persetujuan untuk segera memproses penunjukan HDHM.

RJ Lino kembali menegaskan bahwa dirinya selaku Dirut hanya dilibatkan untuk mencari solusi. Setelah itu, sepenuhnya menjadi tugas direktur terkait.

"Bahwa saya selaku Dirut dilibatkan untuk cari solusi, setelah itu tugas sepenuhnya direktur terkait. Prosedur langsung selanjutnya tugas dan penanganan direktur terkait dan Biro Pengadaan," tegas dia.

Sebagai informasi, RJ Lino didakwa telah mengintervensi proses pengadaan 3 unit QCC dengan menunjuk langsung Perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) dari Tiongkok sebagai perusahaan pelaksana proyek.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan atas perbuatannya ini, membuat negara merugi 1,9 juta dolar AS.

Perbuatan RJ Lino, dianggap tidak sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Surat Keputusan Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II.

Atas perkara ini, RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved