Kartu Pra Kerja
Solusi Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 karena NIK Terdaftar di Kemensos
Berikut ini solusi jika kamu tak bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18 karena NIK terdaftar di Kemensos.
Manajemen Kartu Prakerja menjelaskan, ada alasan tertentu para peserta tak lolos seleksi Kartu Prakerja.
Terlebih bila terdaftar sebagai penerima bansos.
Walau pendaftar tidak merasa menerima bansos, bisa jadi ada anggota keluarga yang menerima bantuan sosial.
Misal Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), hingga Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Sehingga tanyakan dulu kepada orang tua atau saudara yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK), siapa tahu ada satu di antara mereka yang menerima bansos tersebut.
Bila ternyata benar menerima, maka pendaftar tidak bisa menjadi peserta program Kartu Prakerja selama masa pandemi.
Sebaliknya, jika pendaftar dan keluarganya sama sekali tidak menerima bantuan, maka sampaikan keluhan lewat situs www.lapor.go.id.
Bisa juga melalui nomor hotline WhatsApp Kementerian Sosial di nomor 0811-10-222-10 agar diubah status.
"Sobat Prakerja, pendaftaranmu gagal karena sudah terdaftar sebagai penerima bansos, tapi merasa tidak pernah menjadi penerima?
Baca juga: Berkat Program Kartu Prakerja, Seorang Cleaning Service Diterima sebagai Jurnalis Televisi Swasta
Baca juga: Survei Ipos: 53 Persen Masyarakat Indonesia Puas Dengan Bantuan Program Kartu Prakerja
Apakah ada anggota keluarga kamu yang menerima bansos seperti PKH, BPNT, BST, atau KIS?
Bila ya, maka Sobat tidak dapat menjadi peserta program Kartu Prakerja selama masa pandemi ini.
Jika tidak, sampaikan keluhanmu di www.lapor.go.id atau di nomor hotline WhatsApp Kemensos di 0811-10-222-10 agar diubah statusmu," tulis @prakerja.go.id.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18 pada Senin (18/8/2021) mulai pukul 19.00 WIB.
Adapun pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 tetap dilakukan melalui situs resmi www.prakerja.go.id.