Jumat, 3 Oktober 2025

Mural Jokowi

Soal Mural Jokowi, Ahli Sebut Pembuat Tak Langgar Hukum Pidana: Presiden Bukan Simbol Negara

Ahli mengatakan seniman pembuat mural Jokowi 404: Not Found tidak langgar hukum pidana.

Ist
Mural Presiden Jokowi bertuliskan 404:Not Found di Batuceper, Kota Tangerang, Banten. 

TRIBUNNEWS.COM - Mural Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertuliskan 404: Not Found di Batuceper, Tangerang, Banten, tengah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.

Diketahui kepolisian bergerak memburu pembuat mural tersebut.

Apakah pembuat mural dapat dipidana karena membuat mural Presiden Jokowi?

Ahli Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, menjelasakan presiden bukan termasuk simbol negara.

"Kalau ada orang menggambar mural, wajah presiden, itu bukan melanggar simbol negara, tapi ini soal etik saja," ungkap Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/8/2021).

Pengamat Politik dan Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto.
Pengamat Politik dan Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto. (Tribunnews/istimewa)

Baca juga: Penampakan Mural Viral Jokowi:404 Not Found yang Sudah Dihapus, Ditutup Cat Hitam

Baca juga: Selain Jokowi 404: Not Found, Ada Juga Mural Dipaksa Sehat di Negara Yang Sakit

Agus menyebut produk hukum mengenai simbol negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Simbol negara yang tertuang dalam pasal 2 UU tersebut ialah bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan, yang merupakan wujud eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Presiden bukan simbol negara, tetapi secara kehidupan berbangsa bernegara, sebagai orang timur itu kita hormati, kita tempatkan sebagai pemimpin negara yang sepantasnya," ujar Agus.

Meski tidak termasuk simbol negara, mural tersebut bisa saja melanggar peraturan daerah (Perda).

Beberapa daerah, kata Agus, menerapkan Perda ketertiban umum yang melarang adanya gambar, stiker atau gambar semacamnya di fasilitas publik.

"Jadi kalau itu dianggap sebagai melanggar, mestinya melanggar Perda pada soal larangan tempat-tempat umum itu dijadikan sebagai tempat untuk aksi vandalisme," ungkap Agus.

Sehingga, lanjut Agus, pembuat mural ini bukan melanggar hukum pidana, tetapi melanggar Perda ketertiban umum.

"Itu sih seharusnya enggak sampai ke polisi ya."

"Perda itu penindakannya bukan polisi, tetapi Satpol PP."

"Maksimal denda, kalau tidak ya paling dihentikan atau dibubarkan saja," tuturnya.

Baca juga: Apa Itu Mural? Ini Pengertian, Sejarah, Teknik dan Perbedaannya dengan Grafiti

Baca juga: Kritikan Stafsus Mensesneg Faldo Maldini terkait Mural Disoroti Jubir Muda PAN

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved