Selasa, 30 September 2025

Menteri LHK: Tidak Boleh Tersesat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan

kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan dapat menyesatkan bila didasarkan pada data dan gambaran figuratif, bukan gambaran kondisi lapan

Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Siti Nurbaya pada saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Bank Sampah ke-6  melalui daring di Jakarta,  Kamis (12/8/2021). 

Sistem Informasi Manajemen Bank Sampah

Mendukung pengelolaan bank sampah, Kementerian LHK telah meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Bank Sampah Nasional yang dapat diakses melalui tautan https://simba.id. Sistem ini sudah diujicobakan dan telah dapat diakses oleh 363 kab/kota, serta terus berproses untuk kab/kota lainnya. Sistem informasi simba.id dibangun untuk mendata bank sampah nasional yang bertujuan agar dapat mengkompilasi data dan informasi bank sampah dari seluruh Indonesia.

Lahirnya Peraturan Menteri LHK nomor 14 Tahun 2021, dapat mendorong aktualisasi green growth pada tingkat lapangan. Maka diharapkan gerak langkah pengelolaan bank sampah dapat didukung oleh seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya masyarakat pendidikan dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah agar dapat lebih optimal.

“Apabila sebelumnya bank sampah hanya berfokus pada kegiatan menabung sampah untuk mendapatkan nilai ekonomi saja, sekarang diharapkan bank sampah dapat menekankan fungsinya pada bidang edukasi masyarakat, perubahan perilaku serta dengan tetap mendorong kegiatan produktif dalam prinsip circular economy,” jelas Menteri Siti.

Menteri Siti melanjutkan, dengan adanya pasal yang mengatur tentang pendanaan untuk pemberdayaan bank sampah maka diharapkan pemerintah terutama pemerintah daerah, serta swasta dapat mengoptimalkan sumber pendanaan yang ada sebagai bentuk dukungan operasional bank sampah.

“Tentu saja bank sampah tidak dapat berjuang sendiri dalam pendorong pengelolaan sampah di masyarakat. Untuk itu, kolaborasi dan agenda kemitraan sangat penting. Kita sudah memiliki Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup/BPDLH yang juga dapat menjadi salah satu sumber dana untuk kegiatan small grants, bagi masyarakat, untuk investasi dan untuk capacity building masyarakat dan aparat,” terang Menteri SIti.

Pemerintah juga dengan lahirnya Undang-undang Cipta Kerja, mengedepankan upaya produktivitas masyarakat melalui kemudahan dalam pembentukan dan dalam kegiatan Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro, Badan Usaha Milik Desa, Kelompok Usaha dan lain-lain, dengan berbagai kemudahan yang diberikan, kiranya oleh seluruh pimpinan Bank Sampah di Indonesia, bisa dieksplorasi bersama untuk bisa dimanfaatkan. “Mari kita kembangkan bersama segala kapasitas elemen bangsa yang ada bagi kemajuan Bank Sampah agar bermanfaat bagi para pelakunya dan bagi masyarakat sekitar dan bagi bangsa”, pungkas Siti Nurbaya.(*)
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan