Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Eks PPK Kemensos Matheus Joko Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Uang dugaan suap itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang tuntutan atas terdakwa Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial RI Matheus Joko Santoso di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021). 

Uang itu berasal dari potongan fee bansos Rp10 ribu per paket yang dikumpulkan atas perintah Juliari Peter Batubara.

Adapun total uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp32,48 miliar dari berbagai perusahaan.

Penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar.

Sementara uang Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Uang dugaan suap itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved