Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

FAKTA Perpanjangan PPKM, Perbedaan Masa Berlaku hingga Perubahan Aturan di Level 3 dan 4

Berikut ini fakta-fakta dari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (9/8/2021).

Penulis: Daryono
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ARUS LALIN TERSENDAT - Arus lalu lintas kendaraan tersendat di lokasi penyekatan di Jalan Raya Serpong Km 7, Kota Tangerang Selatan, di masa perpanjangan PPKM Level 4, Selasa (3/8/2021). Hal ini terjadi karena adanya pertemuan arus lalin dari dua arah di kawasan ini ditambah ruas jalan yang sempit. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

2. Mal di Empat Kota Besar di Jawa-Bali Boleh Buka

Meski PPKM Level 4 diperpanjang, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran.

Di antaranya, pusat perbelanjaan di level 4 yang sebelumnya boleh dibuka, kini boleh beroperasi.

Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk empat kota besar di Jawa-Bali. 

Empat kota besar tersebut yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Kini Boleh Gelar Ibadah Berjamaah dengan Syarat

Pembukaan ini pun mensyaratkan beberapa hal, di antaranya yakni:

- Harus dengan protokol kesehatan yang ketat.

- Hanya orang-orang yang sudah vaksin yang boleh masuk ke pusat perbelanjaan.

- Para pengunjung harus memiliki aplikasi 'Peduli Lindung'.

- Anak dibawah 12 tahun dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.

- Orang tua diatas 70 tahun juga sementara ini dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.

3. PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Dua Pekan

Berbeda dengan Jawa-Bali, PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang lebih lama yakni selama dua pekan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan PPKM di luar Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

"Dengan arahan Bapak Presiden khusus di luar Jawa-Bali PPKM diperpanjang, diberlakukan 10 sampai 23 Agustus 2021," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (9/8/2021).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved