Selasa, 7 Oktober 2025

Materi Sekolah

Bendera Merah Putih: Sejarah, Tata Cara Penggunaan, dan Larangannya

Berikut adalah sejarah Bendera Merah Putih, tata cara penggunaan, dan larangannya. Simak selengkapnya di sini.

Kemdikbud RI
Berikut adalah sejarah Bendera Merah Putih, tata cara penggunaan, dan larangannya. Simak selengkapnya di sini. 

Atas permintaan Soekarno kepada Kepala Sendenbu (Barisan Propaganda Jepang) Shimizu, Chaerul Basri diperintahkan mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air untuk diantarkan ke Jalan Pegangsaan 56, Jakarta.

Bendera berbahan katun halus berwarna merah dan putih, dengan panjang 300 cm dan lebar 200 cm.

Pada 13 November 1944 bendera diukur ulang.

Diketahui ukuran bendera panjang 276 cm dan lebar 199 cm.

Panitia bendera kebangsaan memutuskan menggunakan warna merah dan warna putih.

Warna merah adalah simbol berani dan warna putih adalah simbol suci.

Warna merah dan putih menjadi jati diri bangsa Indonesia.

Bendera Merah Putih Indonesia yang pertama tersebut dikibarkan pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta.

Bendera Indonesia pertama kali dikibarkan oleh Latief Hendraningrat, Suhud dan SK Trimurti.

Bendera Merah Putih Sempat Dipisahkan Menjadi Dua Bagian

Bendera sang Saka Merah Putih sempat dipisahkan menjadi dua bagian karena situasi mendesak.

Pada 4 Januari 1946, Presiden, Wakil Presiden dan para menteri pindah ke Yogyakarta karena keamanan para pemimpin RI tidak terjamin di Jakarta.

Bendera pusaka dibawa dan dikibarkan di Gedung Agung.

Pada 19 Desember 1948, Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda.

Presiden Soekarno menyelamatkan Bendera sang Saka Merah Putih dan mempercayakan kepada ajudan Presiden Husein Mutahar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved