Minggu, 5 Oktober 2025

Menaker Ida Fauziyah Ungkap Perbedaan Penerima BSU Pemerintah Tahun 2021

Menaker Ida Fauziyah mengatakan ada sedikit perbedaan penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah di tahun 2021 ini.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
dok. Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah mengungkap perbedaan penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah di tahun 2021 ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan ada sedikit perbedaan penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah di tahun 2021 ini.

Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) di kantor Kemenaker.

Pertama terkait besaran BSU.

Ida mengatakan pada tahun 2021 besaran BSU yang akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Adapun kriteria pertamanya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

Kedua, calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

Ketiga, memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Baca juga: Menaker Minta P2K3 Ikut Bantu Pemerintah Kendalikan COVID-19

“Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh,” kata Menaker, Jumat (30/7/2021).

Sebagai contoh, misalnya UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp 4,798,312.

Besaran gaji akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 dalam di dalam data.

Persyaratan keempat, calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kelima, penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

“Ini sesuai klasifikasi data sectoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Keenam, berdasarkan kriteria tersebut, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi ada sebanyak 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU.

Baca juga: Kemenaker Canangkan Gerakan Tagar Talenthub Bantu Kerja

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved