Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Korban Korupsi Bansos Covid-19 Ajukan Kasasi, Tim Advokasi: Setidaknya Ada 2 Argumentasi
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu memaparkan, setidaknya ada dua argumentasi yang mendasari langkah mendaftarkan kasasi.
Alas hukum yang digunakan secara terang benderang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kesepakatan internasional, yakni Pasal 98 KUHAP dan Pasal 35 Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).
Tak lama berselang, majelis hakim pun memberikan akses bagi tim advokasi untuk melengkapi dokumen.
Namun, pasca itu, permohonan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian malah ditolak dengan alasan yang sangat janggal.
Hakim berpandangan gugatan lebih tepat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan argumentasi domisili Juliari.