Senin, 6 Oktober 2025

BLT Subsidi Gaji Pekerja Sebesar Rp 1 Juta, Cek Kriteria dan Kota Mana Saja yang Bisa Dapat

Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT Subsidi Gaji Pekerja Rp 1 juta 

5. Gaji dibawah Rp 3,5 juta

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.

6. Hanya Pekerja dengan Sektor Terdampak PPKM

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain; industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Baca juga: Serikat Pekerja Nilai Subsidi untuk Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Dapat Timbulkan Kecemburuan Sosial

Berikut Kota/Kabupaten dengan PPKM Level 4 dan Gaji UMK/UMR Dibawah Rp 3,5 juta

Berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021, dijelaskan sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.

Namun, tidak semua yang menerapkan PPKM Level 4 itu akan dapat menerima BSU.

Ini karena ada beberapa wilayah yang gaji UMK/UMR nya diatas Rp 3,5 juta.

Berikut Tribunnews rangkum wilayah PKKM Level 4 yang gaji UMK/UMR nya dibawah 3,5 juta:

Jawa Barat

- Kota Cirebon Rp 2.271.201,73

- Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72

- Kota Cimahi Rp 3.241.929,00

- Kota Banjar Rp 1.831.884,83

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved