Polisi Ringkus Pengelola Situs Hoaks Bansos, Kemensos: Semoga Pelaku Jera
Kementerian Sosial mendukung langkah polisi menangkap pelaku pembuat situs hoaks soal bantuan sosial.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial mendukung langkah polisi menangkap pelaku pembuat situs hoaks soal bantuan sosial.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos Hasim berharap penangkapan ini dapat membuat pelaku jera.
"Semoga langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera pelaku dan pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” kata Hasim melalui keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).
Pelaku mengedarkan pesan berantai yang berisi form pendaftaran bantuan sosial PPKM Rp300.000 dengan cara menjawab beberapa pertanyaan melalui situs palsu.
Melalui form dengan logo Kementerian Sosial pendaftar diminta membagikan ke teman melalui aplikasi Whatsapp yang kemudian akan mendapat konfirmasi melalui SMS.
Baca juga: Menkominfo Minta Facebook cs Cegah Infodemi dan Konten Hoax Soal Covid-19
“Pesan tersebut adalah hoaks. Kementerian Sosial tidak pernah membuat website untuk pendaftaran penerima bantuan sosial Rp300.000. Apalagi berbentuk pesan berantai," kata Hasim.
Laporan kepada pihak kepolisian karena konten tersebut telah mencemarkan nama baik Kemensos.
“Seluruh energi dan fokus perhatian negara termasuk Kemensos kini tengah diarahkan untuk membantu meringankan beban masyarakat terdampak pandemi. Konten tersebut sangat mengganggu dan mencederai upaya keras dalam penanganan pandemi karena meresahkan dan mengganggu kepercayaan publik kepada pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, Kemensos melalui Biro Hukum membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/7/2021).
Pelaku beraksi sejak bulan November 2020. Pelaku meraup untung dari iklan sebesar sekitar Rp1,5 miliar.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 35 jo pasal 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.